Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Munarman

Published:

Jakarta, PIS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keren! Banding Munarwan ditolak oleh Pegadilan Tinggi DKI Jakarta! Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman mantan petinggi FPI itu.

Munarman sebelumnya adalah terdakwa kasus tindak pidana terorisme. Dia didakwa terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Belakangan, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada April lalu.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara. Bukannya bersyukur, tapi kubu Munarman malah menyatakan banding usai pembacaan vonis.

Munarman dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Kubu Munarman lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui banding, kubu Munarman berharap vonis Munarman dapat berkurang. Setelah ditunggu beberapa bulan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusannya.

Selain menolak bandingnya, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” bunyi putusan tertanggal 28 Juni lalu di laman resmi pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis Munarman. Putusan yang terlalu ringan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sikap Munarman yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi, dinilai berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Profesi Munarman sebagai advokat juga memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya.

Namun, kubu Munarman nampaknya belum menyerah. Kubu Munarman sudah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Jangan beri keringanan pelaku terorisme!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img