Pengeroyok Ade Armando Dituntut Cuma 2 Tahun Penjara

Published:

Jakarta, PIS – Para pengeroyok Ade Armando tampaknya bisa bergembira. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dua tahun penjara terhadap aksi kekerasan mereka. Keenam orang itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

JPU menyatakan, keenam terdakwa diyakini melakukan pengeroyokan dan dapat membahayakan nyawa orang lain. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal bisa 9 tahun penjara.

Namun anehnya Jaksa cuma menuntut 2 tahun penjara. Kata Jaksa, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan tuntutan. Pertama, mereka kooperatif. Kedua, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Memang serendah itu ya hukuman bagi para pengeroyok yang hampir menewaskan nyawa orang? Hampir semua pengeroyok sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Salah seorang pengeroyok, bernama Dhia Ul Haq, bahkan menyatakan apa yang mereka lakukan adalah perjuangan di jalan Allah

Dia menyerukan teman-temannya untuk tidak takut dan terus berjuang. Dia bilang tindak pengeroyokan itu akan membuat para orang tua mereka bangga di hadapan Nabi Muhammad. Jadi, mereka pada dasarnya tidak merasa bersalah

Satu-satunya pengeroyok yang menyesali perbuatannya adalah Al Fikri Hidyatullah. Anak muda ini sudah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando. Dan sudah dimaafkan. Karena itu, kuasa hukum Fikri, Gading Nainggolan, menyayangkan mengapa hukuman terhadap para terdakwa dihukum rata

Menurut Gading, harusnya tuntutan kepada Fikri lebih ringan dibandingkan lima terdakwa lainnya. Tuntutan yang diajukan JPU bukanlah akhir dari proses peradilan. Hakimlah yang akhirnya menjatuhkan vonis dalam sebuah perkara persidangan. SEMOGA HAKIM BIJAK MENGAMBIL KEPUTUSAN!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img