Ada kabar baik nih buat para ibu bekerja. DPR RI baru aja resmiin UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). UU itu mendukung fase seribu hari pertama kehidupan yang di antaranya memberikan hak cuti lebih lama kepada ibu melahirkan.
Sebelumnya, hak cuti melahirkan hanya 3 bulan. Di UU KIA ini, perempuan pekerja yang melahirkan bisa ajuin cuti hingga 6 bulan. 3 bulan sebelum dan 3 bulan setelah melahirkan jika ada kondisi khusus disertai surat keterangan dokter.
Dalam masa cuti itu, ibu mendapat jaminan nggak bakal dipecat dan tetap dibayar upahnya. Rinciannya, upah penuh 3 bulan pertama dan bulan ke-4, serta 75% di bulan ke-5 dan 6. Selain itu, cuti ayah yang sebelumnya 2 hari, bertambah 3 hari berikutnya jika disepakati perusahaan.
Kita patut mengapresiasi DPR RI sudah sahkan UU KIA ini. Fase seribu hari pertama kehidupan ini bukan semata-mata butuh peran ibu aja, tapi juga ayah. Semoga aja rencana pemberian cuti lebih lama pada ayah juga bisa diresmiin ya.
Yuk, kita dukung kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia!