Jakarta, PIS – Kasus pencabulan oleh Mochammad Subchi Azal Tsani atau Bechi terus berlanjut. Ia mencabuli sejumlah santriwati di pesantren Shiddiqiyyah yang dipimpin ayahnya, Kiai Muchtar Muthi atau Kiai Tar.
Setelah melalui pengejaran berhari-hari, Bechi kini sudah diringkus polisi. Kementerian agama juga telah membekukan izin operasional pesantren Shiddiqiyah. Kemenag menilai pihak pesantren menghalangi proses hukum terhadap Bechi
Saat polisi mau menangkap Bechi, pihak pesantren selalu menghalangi-halangi, dengan mengerahkan santrinya sebagai tameng. Kiai Tar juga tidak kooperatif. Beberapa kali ia berjanji akan menyerahkan Bechi, namun selalu ingkar janji.
Terakhir dia malah meminta polisi untuk tidak menangkap Bechi, dan menyebut Bechi sebagai korban fitnah. Polisi akhirnya terpaksa melakukan pengepungan pada Kamis, 7 Juli kemarin dengan mengerahkan ratusan aparat.
Itupun Kiai Tar masih bersikukuh menolak menyerahkan Bechi, sehingga proses penangkapan menjadi terhambat. Sejak pukul 07.00 pagi polisi melakukan pengepungan, dan baru berhasil menangkap Bechi menjelang tengah malam.
Awalnya gagasan penutupan epsantren dilontarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Usulan ini disampaikan di tengah alotnya penangkapan Bechi. Atas usulan tersebut akhirnya Kemenag membekukan izin Pesantren Siddiqiyyah.
Untuk menindaklanjutinya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur. Ini dilakukan untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan.
Juga untuk memberi pengertian kepada santri ataupun keluarganya agar memahami keputusan Kemenag. Kekerasan seksual terhadap anak adalah extra ordinary crime. DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMANGSA ANAK.
https://www.instagram.com/gerakanpis/reels/