Jakarta, PIS – Moch Subchi Azal Tsani terus bikin masalah. Gara-gara pencabulan olehnya, kini Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Sekadar catatan, Subchi ini putra dari Kyai pemilik Shiddiqiyah
Keputusan pembubaran ini dengan segera menuai kritik. Umumnya yang protes bilang, kan yang melakukan pencebulan Cuma satu orang, kok malah lembaganya ditutup? Salah satu yang mempertanyakan kebijakan kemenag adalah Muhammadiyah
Menurut Muhammadiyah, Kemenag harusnya tak terburu-buru mencabut izin pesantren tersebut. “Pesantren itu kan selama ini berada di bawah pengawasan Kemenag,” jelas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
“Jadi kalau ada pelanggaran, Kemenag seharusnya tidak tergopoh-gopoh mencabut izin,” jelasnya. PBNU juga memberikan tanggapan senada. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi meminta Kemenag mendiskusikan lagi perihal pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.
PBNU menilai, Majelis Masyayikh patut dilibatkan dalam menyelesaikan persoalan izin Pesantren tersebut. Menurut Fahrur, sesuai UU Pesantren sudah ada 9 orang kiai yang diangkat oleh Menag sebagai ‘Majelis Masyayikh’.
Salah satu tugas Majelis Masyayikh itu adalah melakukan penilaian, evaluasi, serta pemenuhan mutu. Jadi menurut PBNU, Kemenag konsultasi dulu dengan Majelis Masyayikh, baru ambil keputusan.
Namun Kemenag sendiri tidak risau dengan keputusannya. Kemenag punya kuasa adminstratif menutup lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat. Menurut Kemenag, izin Siddiqiyah dicabut karena mereka menghalang-halangi penangkapan Subchi
Keputusan Kemenag ini didukung Anggota Komisi VIII Fraksi PKB Luqman Hakim. Menurutnya, tindakan Kemenang itu tepat karena pesantren itu terlibat pelanggaran hukum berat dan menghalangi penangkapan tersangka.
Kemenag juga berjanji mencarikan solusi agar ratusan santri Siddiqiyah dapat melanjutkan proses belajar. PENUTUPAN SIDDIQIYAH SUDAH TEPAT