Petisi Desak Pemerintah Batalkan Aturan Wajib Jilbab Tembus Lebih Tiga Ribu

Published:

Jakarta, PIS – Petisi PIS yang berisi ajakan untuk mendesak pemerintah membatalkan kewajiban berjilbab bagi siswi sekolah negeri dan PNS mendapat banyak dukungan. Petisi itu sudah ditandatangani lebih lima ribu pemilik akun di Change.org.

Petisi itu dirilis PIS pada 4 Agustus lalu. Petisi itu dibuat karena prihatin atas aturan wajib berjilbab di 24 provinsi. Laporan Human Rights Watch Indonesia 2022 menyebut aturan itu diberlakukan di sekolah negeri, sejak SD sampai SMA, dan di lembaga-lembaga pemerintahan.

Masalahnya, tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena dipaksa memakai jilbab. Sebagian siswi yang tidak mau berjilbab dipaksa mengundurkan diri dari sekolah.

Sejumlah PNS perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah, dan dosen kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri. PIS tidak ingin pelanggaran HAM ini dibiarkan berlangsung lama.

PIS percaya banyak pihak yang juga punya kepedulian yang sama. Karena itu, petisi dibuat untuk mendesak pemerintah membatalkan aturan wajib berjilbab itu. Kita layak bersyukur petisi itu disambut positif.

Dan dukungan yang massif itu berlangsung organik. PIS hanya memposting ajakan menandatangani petisi itu melalui media sosial dan sejumlah grup whatsapp. Alhamdulillah, banyak orang tergerak menandatangani petisi itu dan dari waktu ke waktu terus bertambah. PIS mengajak yang belum menandatangani untuk ikut berpartisipasi. Stop penindasan terhadap kaum perempuan!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img