PIS MEMINTA PEMERINTAH LINDUNGI HAK UMAT BUDDHA DI CENGKARENG BARAT BERIBADAH

Published:

KOREKSI SIARAN PERS
PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS)

Jakarta, 1 Oktober 2024

Bersama ini, kami menarik siaran pers sebelumnya yang berjudul: PIS MEMINTA PEMERINTAH LINDUNGI HAK UMAT BUDDHA DI CENGKARENG BARAT BERIBADAH, tertanggal 1 Oktober 2024.

Dalam siaran pers tersebut kami menyampaikan protes kami terhadap aksi kelompok Islam untuk menolak Vihara Cetiya Permata di Hati, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, melayani hak umat Buddha beribadah di Vihara tersebut.

Setelah kami pelajari kondisinya, kami menemukan informasi bahwa penolakan tersebut TIDAK DATANG DARI UMAT ISLAM, melainkan dari warga setempat yang datang dari berbagai latar belakang agama.

Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang berusaha membangun narasi tentang adanya aksi kelompok Islam dalam perseteruan Vihara.

Karena itu kami menarik kembali siaran pers tersebut, dan kami memohon maaf bila ada pihak-pihak yang dirugikan oleh siaran pers tersebut.

Di bawah ini kami sampaikan kembali siaran pers mengenai Vihara di Cengkareng Barat tersebut, dengan menghilangkan bagian-bagian yang tidak perlu.

Berikut siaran pers yang telah dikoreksi:

Jakarta, 1 Oktober 2024

Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Pemerintah tetap mengizinkan Vihara Cetiya Permata di Hati, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, untuk melayani hak umat Buddha beribadah di Vihara tersebut.

“Setiap umat beragama di Indonesia harus dilindungi hak-haknya untuk beribadah,” ujar Ketua PIS, Ade Armando, pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta. “Karena itu pemerintah diharapkan menjamin hak-hak umat Budha beribadah di Vihara Cetiya Permata di Hari yang didirikan di Cengkareng Barat”.

Pada 24 September lalu, Kelurahan Cengkareng Barat melakukan acara mediasi antara umat Buddha dan warga setempat yang menamakan diri Forum warga RW 12 Cengkareng.

Warga keberatan dengan pendirian Vihara tersebut karena dianggap tidak berizin, menimbulkan kebisingan, dan menganggu akses jalan warga.

Warga berharap Vihara tersebut tidak dibangun di lokasi mereka karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu lalulintas warga setempat.

PIS meminta pemerintah menjamin hak-hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya seusai yang diamatkan konstitusi Indonesia.

Menurut Ade, bila memang ada masalah-masalah teknis yang mengganggu, persoalan-persoalan tersebut tentu dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama.

Kami mendukung upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan Cengkareng Barat dan Kecamatan Cengkareng. Semoga mediasi itu menghasilkan keputusan yang tidak merugikan siapapun.

— Akhir Siaran Pers –

Contact Person:
Warsa Tarsono (0818995214)

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img