Polisi menyimpulkan ada dugaan kuat kelalaian dalam konstruksi bangunan Ponpes Al Khoziny. Karenanya Polisi akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, langsung turun tangan dan kasih pernyataan tegas. Dia bilang kalau proses hukum bakal berjalan objektif dan transparan, tanpa pandang bulu sama sekali. Menurutnya, setiap orang itu sama kedudukannya di mata hukum. Jadi nanti siapapun yang terbukti bersalah, pasti bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk pihak pondok pesantren sendiri kalau memang terbukti ada kelalaian. Dia juga meminta seluruh pihak yang terkait dalam insiden ini buat menghormati dan mengikuti proses penyelidikan yang lagi berjalan.
Polisi bergerak cepat dan sampai sekarang, udah ada 17 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Dari 17 saksi tersebut: proses pemeriksaan masih dilakukan, dan hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini tidak mutlak dan kedepannya mungkin masih bisa bertambah. Para saksi ini terdiri dari berbagai pihak. Mulai dari pihak konstruksi, pihak yang memberikan izin, hingga pihak pesantren dan alumni. Polisi udah punya dugaan kuat soal penyebab ambruknya bangunan ini. Mereka menduga kegagalan konstruksi jadi penyebab utamanya. Makanya polisi langsung melibatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan buat kasih analisis resmi. Biar penyelidikannya lebih akurat dan nggak asal-asalan.
Buat ngurusin kasus ini, Kapolda juga membentuk tim khusus yang solid. Tim ini terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Tim gabungan ini bakal menggelar perkara guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi kasusnya bakal ditingkatkan jadi penyidikan resmi. Nah, dalam kasus ini, polisi nggak main-main soal jeratan hukumnya. Mereka menjerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Selain itu juga ada Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jadi ada dua aspek hukum yang dipake buat menjerat pelaku. Yaitu aspek pidana umum dan aspek hukum bangunan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan. Polisi juga lagi menyelidiki dokumen perencanaan dan izin bangunan ponpes Al Khoziny. Mereka mau mastiin apakah bangunan itu memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Btw, untuk mengingatkan lagi, tragedi ini terjadi pada 29 September lalu. Sampai saat ini, total ada 67 orang meninggal dunia dan 104 korban selamat dari kejadian ambruknya bangunan ponpes itu.
Nah, tragedi ini benar-benar menggemparkan dan bikin banyak pihak bertanya-tanya soal standar keamanan bangunan di lembaga pendidikan. Selain itu, kasus ini juga jadi pengingat pentingnya pengawasan konstruksi dan kepatuhan terhadap standar bangunan yang aman. Apalagi ini bangunan untuk tempat pendidikan yang setiap harinya dipakai oleh ratusan santri. Keselamatan mereka lah yang harusnya jadi prioritas utama. Semoga kasus ini bisa jadi pembelajaran penting buat semua pihak. Terutama soal pentingnya standar keamanan bangunan yang nggak boleh diabaikan. Yuk kita terus pantau perkembangan kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Mari kita dukung langkah tegas kepolisian yang berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus ini!


