Presiden Jokowi Teken UU yang Pro Perempuan Pekerja yang Melahirkan

Published:

Tahu kan ada undang-undang (UU) yang pro perempuan pekerja yang melahirkan? Nah, UU itu disetujui dan diteken Presiden Jokowi kemarin. Artinya, UU itu bakal diterapkan dalam waktu dekat. Btw, nama UU itu adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA. Dalam UU itu, perempuan pekerja yang melahirkan berhak mendapat cuti dengan 2 ketentuan.

Paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya kalo ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter. Kondisi khusus maksudnya, kalo perempuan pekerja mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Dalam UU itu diatur juga bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan perusahaan. Perempuan pekerja yang lagi cuti melahirkan nggak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama, serta 75% untuk bulan ke-5 dan 6.

Melalui UU, negara hadir dan peduli terhadap hak perempuan pekerja. Yuk, kawal UU ini agar benar-benar terealisasi!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img