Presiden Trump Bakal Usir Mahasiswa Asing Pro Gaza di Amerika

Published:

Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini keterlaluan ya. Masa dia bakal mendeportasi mahasiswa asing dan pihak lain yang terindikasi Pro Palestina. Dia juga akan membatalkan visa para mahasiswa yang ikut protes pro-Palestina di berbagai kampus Amerika. Upaya ini dilakukan Trump untuk memerangi anti semitisme alias anti Yahudi di Amerika. Menurut Trump, mereka yang membela Palestina sama dengan para kaum antisemitisme. Trump juga beranggapan nggak sedikit mahasiswa asing di Amerika yang menjadi simpatisan Hamas. Kebijakan itu resmi ditandatangani Trump dalam sebuah perintah eksekutif berbentuk dokumen. Judulnya Additional Measures to Combat Anti-Semitism dan ditandatangani pada 29 Januari. Menurut Gedung Putih, perintah ini bertujuan untuk “menghapus pendukung Hamas” dari institusi pendidikan AS.

Selain 2 kebijakan ngaco itu, Trump juga menerapkan beberapa kebijakan terkait. Pertama, memerintahkan Departemen Kehakiman untuk mengusut ancaman teroris, perusakan, dan serangan terhadap komunitas Yahudi di AS. Kedua, memberi waktu 60 hari ke semua lembaga federal AS untuk menindak anti semitisme di berbagai kampus AS. Terakhir, meninjau status imigrasi mahasiswa dan penduduk asing yang dianggap melanggar hukum AS terkait pro-Palestina. Trump juga membangun kerjasama dengan sejumlah institusi, Sekretaris Pendidikan, Sekretaris Keamanan Dalam Negeri, dan Sekretaris Luar Negeri, buat memantau aktivitas mahasiswa asing. Output dari kerjasama ini di antaranya merekomendasikan prosedur pelaporan bagi kampus soal mahasiswa asing yang diduga melanggar kebijakan imigrasi dan visa.

Kebijakan Trump ini menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia. Salah satunya Council on American-Islamic Relations (CAIR), organisasi advokasi Muslim terbesar di AS. CAIR mengutuk kebijakan ini sebagai serangan terhadap “kebebasan berbicara dan kemanusiaan Palestina dengan dalih memerangi antisemitisme”. Mereka juga menganggap perintah ini sangat tidak jujur, terlalu luas, dan tidak dapat diterapkan. Kecaman juga disampaikan Pengacara senior di Knight First Amendment Institute Columbia University, Carrie DeCell. Menurutnya, seharusnya Amandemen Konstitusi Amerika melindungi semua orang. Termasuk warga negara asing yang belajar di berbagai kampus di Amerika. Carrie juga menganggap kebijakan mendeportasi WNA atas dasar pidato politik adalah tindakan tak konstitusional.

Sejak serangan babi-buta Israel ke Gaza, gelombang demonstrasi pro-Palestina meningkat di berbagai kampus AS. Puncaknya di tahun 2024, gelombang protes pro-Palestina makin signifikan di berbagai kampus AS. Menurut survei yang dirilis Mei 2024, 8% mahasiswa di AS berpartisipasi dalam protes tersebut. 45% dari mereka mendukung warga Gaza dan 24% menentang aksi-aksi agresi militer Israel. Para mahasiswa demonstran menolak tuduhan mereka mendukung Hamas. Mereka menegaskan aksi protes bertujuan mengkritik serangan Israel ke Gaza, yang menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina.

Kebijakan Trump ini jelas melanggar prinsip demokrasi. Amerika Serikat selama ini dikenal sebagai negara champion of democracy yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Jika mahasiswa asing dideportasi hanya karena menyuarakan pandangan mereka, itu bisa jadi preseden buruk bagi nasib kebebasan, terutama kebebasan akademik dan hak berpendapat di kampus di Amerika Serikat. Pro warga Gaza itu nggak lantas anti semitisme. Seharusnya Trump dan orang-orang pintar di sekelilingnya tahu hal sederhana itu. Mudah-mudahan Trump segera mencabut kebijakan ini!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img