Jakarta, PIS – Tahu kan aturan soal pendirian rumah ibadah di Indonesia ribet banget? Nah, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI baru-baru ini gugat aturan itu ke Mahkamah Agung. Aturan yang digugat adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Spesifik yang digugat adalah pasal soal Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Terutama perannya yang memberikan rekomendasi terhadap pembangunan rumah ibadat. Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo, bilang gugatan itu berangkat dari banyaknya keluhan warga yang sulit mendirikan rumah ibadah.
Nah, PSI pengen rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadat dihapus. Itu karena rekomendasi FKUB memicu terjadinya diskriminasi dan pembatasan pendirian rumah ibadah.
Dan itu jelas-jelas bertentangan dengan HAM dan konstitusi kita. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, bilang gugatan itu tidak berkaitan dengan mayoritas-minoritas.
Katanya, gugatan itu murni memperjuangkan pembangunan rumah ibadah. Peran FKUB, katanya, sudah tidak sesuai dengan semangat Peraturan Bersama dua menteri. Grace bilang, FKUB harusnya tidak punya wewenang yang begitu besar untuk memberikan rekomendasi.
Ketika rekomendasi itu tidak keluar, kepala daerah yang ogah pasang badan untuk menegakkan konstitusi jadi punya alasan untuk tidak memberikan izin. Kasus penghambatan pembangunan rumah ibadah masih terus terjadi.
Selama FKUB masih punya peran memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat, kita akan terus menyaksikan kasus itu terulang lagi. Yuk, kita dukung langkah PSI!