Jakarta, PIS – Bestie PIS, masih ingat kasus pencabulan yang dilakuin seorang ustadz di Depok, Jawa Barat? Kabar terbaru, ustadz cabul itu, Achmad Fadilla Ramadan, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok.
Dia terbukti melanggar sejumlah pasal UU Perlindungan Anak tahun 2002. Achmad divonis 18 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah. Ada beberapa hal yang memberatkan vonisnya.
Aksi bejatnya itu dianggap memberikan rasa trauma bagi korban. Juga meresahkan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan, terutama lembaga pendidikan Islam. Achmad juga dituntut membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada seorang korban yang berumur 10 tahun sebesar 30 juta Rupiah.
Kalo nggak dibayar, dia harus menjalani hukuman penjara 3 bulan kurungan sebagai penggantinya. Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Kuasa hukum korban menerima vonis hakim dan menganggapnya sudah adil. Bagi Bestie PIS yang nggak ngikutin kasusnya. Kasus ini terbongkar pada Juni 2022 lalu. Belasan santriwati di Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok, jadi korban pencabulan.
Total pelakunya ada 5 orang, 4 ustadz dan 1 santri senior. Sayangnya, 4 pelaku lain masih buron dan terus diburu tim kepolisian. Ketika kasus ini terbongkar, hanya 5 korban yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.
Kepala Kementerian Agama Depok bilang belum mencabut izin pondok pesantren itu. Alasannya, kasus itu dilakukan oknum guru dan santri, bukan pimpinan pesantren. Miris banget ya, Bestie PIS.
Pesantren yang seharusnya jadi tempat yang aman bagi anak-anak belajar dan bermain, justru menjadi sarang predator seks. YUK, BERSAMA KITA LAWAN KEKERASAN SEKSUAL!


