Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Published:

Jakarta, PIS – Ada lanjutan dari kasus hukum yang nyeret Roy Suryo nih, Bestie PIS. Mantan menteri itu divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Jakarta Barat. Roy dinyatakan bersalah sudah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Tapi Roy nggak dijatuhin denda. Btw, Vonis Roy itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), loh. Sebelumnya, Roy dituntut JPU 1 tahun 6 bulan penjara. Juga denda 300 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, JPU bilang akan banding. Buat Bestie PIS yang nggak ngikutin kasusnya. Jadi, Roy ngehina Presiden Jokowi dan stupa Buddha lewat tweetnya. Dia posting foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip muka Presiden Jokowi.

Waktu itu dia lagi nyindir soal naiknya harga tiket Candi Borobudur. Dia ngakunya cuma posting ulang tweet orang lain sih. Cumaa, postingannya itu udah bikin banyak warga Buddha yang tersinggung.

Apa yang dilakuin Roy emang sama sekali nggak pantes, Bestie PIS. Stupa Budha di Candi Borobudur itu suci buat penganut agama Buddha. Sama halnya dengan benda-benda yang disucikan dalam agama lain.

Apalagi, dia itu mantan menteri, tokoh masyarakat. Kalo mau mengkritik pemerintah, silahkan aja. Bebas kok dan nggak dilarang.  Tapi jangan libatin sesuatu yang dianggap suci sama pemeluk agama.

Apalagi dengan nada mengolok-olok. Itu bisa ngerusak kerukunan antar umat beragama. Mudah-mudahan kasus seperti ini nggak terulang lagi. YUK, BIJAK UTARAIN SIKAP POLITIK!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img