Roy Suryo Tifa dan Rismon Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Published:

Siapa sangka, tuduhan “ijazah palsu Jokowi” yang dulu ramai di dunia maya kini berujung serius. Tiga tokohnya; Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Tifa resmi jadi tersangka. Mereka mengaku kecewa, bahkan menyebut ini sebagai bentuk ‘perang besar antara rakyat dan penguasa’. Dalam Deklarasi Akademisi dan Aktivis yang digelar usai penetapan mereka jadi tersangka 11 November lalu, Tifa tampil penuh drama.

Dia mengatakan mereka awalnya berencana ke Singapura ‘untuk melengkapi penelitian’, tapi gagal karena sudah dicekal. “Maka mereka menahan kami. Mereka akan memasukkan kami, agar kami berhenti,” ucapnya. Anehnya, Tifa juga mengaitkan kasus ini dengan ‘tanda-tanda langit’ dan perjuangan spiritual. Dia bahkan menyamakan diri dengan Pangeran Diponegoro yang melawan penjajahan.

Sementara Roy Suryo seperti biasa tampil nyinyir. Dia menyebut laporan Jokowi sebagai tanda ‘kehilangan kewarasan’, menantang Presiden untuk menunjukkan ijazahnya langsung ke publik. “Kalau orang waras Pasti ijazahnya mau ditunjukkan, tapi kalau ada sesuatu pasti ijazahnya tidak ditunjukkan,” kata Roy disambut tepuk tangan pendukungnya. Roy juga membantah tuduhan manipulasi dokumen. “Demi Allah SWT, tidak pernah yang namanya mengedit Ijazah, catat itu”, ujarnya. “Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah Dan menghindarkan ijazah palsu Orang itu yang berbohong”, lanjutnya.

Sedangkan Rismon tampil paling meledak-ledak. Dia menuding Gibran ‘tidak kompeten’ dan menyebut polisi ‘tidak paham image processing’. Dia juga mengungkit kalau perjuangan dia dan teman-temannya tidak dilanjutkan, Indonesia pantas disebut negara pengecut. “Berarti negara kita layak untuk Dilabel menjadi Bangsa pengejut. Takut dengan Joko Widodo dan dinastinya” serunya lantang. Duh, omongannya kedengeran ngawur semua deh. Apa ini tanda orang panik karena sudah jadi tersangka?

Btw, kasus ini sendiri bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu, terkait penyebaran dokumen ijazah yang diklaim palsu. Polisi kemudian menelusuri jejak digital dan menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data elektronik yang merugikan pihak lain. Setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan ahli, pada 7 November lalu penyidik resmi menetapkan Roy, Tifa, dan Rismon sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 (1) UU ITE tentang manipulasi data elektronik, serta Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan ini sudah sesuai prosedur. “Penetapan ini bukan tergesa-gesa, tapi berdasar bukti ilmiah dan hukum,” ujarnya. Banyak pihak menilai langkah polisi ini akhirnya menjawab keresahan publik yang menganggap kasusnya ‘berlarut-larut’ dan terlalu dibiarkan. Kami berharap kasus ini bisa selesai dan menemukan kebenarannya ya.

Kasus ini jadi pelajaran penting: ini bukan soal membungkam kritik, tapi soal tanggung jawab dalam berbicara. Kritik terhadap presiden sah dan penting, tapi menuduh dengan ‘bukti riset’ palsu jelas bentuk disinformasi. Kami mendukung langkah hukum Polda Metro Jaya sebagai upaya menjaga rasionalitas publik. Karena yang mereka sebut riset, nyatanya cuma opini yang dibungkus drama. Akademisi sejati bekerja dengan data dan verifikasi, bukan simbol ‘perang besar’ atau klaim spiritual.

Kami juga ingetin publik biar gak mudah termakan narasi ‘dizalimi rezim’. Kalau seseorang menuduh tanpa dasar dan memanipulasi bukti, konsekuensi hukum itu wajar. Kami di PIS percaya, kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum bukan dua hal yang saling meniadakan. Demokrasi justru tumbuh kalau keduanya jalan beriringan. Dan di titik ini, sudah sepantasnya hukum yang bicara, bukan teori konspirasi. Yuk, proporsional dalam bersikap biar gak makan batu sendiri!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img