Jakarta, PIS – Kamu udah denger belom ada santri umur 12 tahun asal Rajapolah di Tasik yang didenda 37 juta? Wah nggak main-main yaa.. seorang santri bisa kena denda segitu besar?
Katanya, santri didenda karena melanggar tata tertib yayasan dan sudah tiga kali kabur dari pondok karena nggak betaah. Bahkan yang terakhir dia ditemuin di rumah warga. Jadi itung-itungannya gini, Si santri baru 2 tahun lebih di Pondok itu.
Denda disiplinnya diitung 50 ribu per hari, jadi yang harus dibayar 50.000 x 745 hari = 37.250.000. Emang sih, aturan itu sesuai dengan perjanjian yang sudah diteken orangtua dan santri sejak awal.
Salah satu poinnya setiap anak harus menyelesaikan studinya di pondok pesantren. Jadi kayak komitmen orangtua yang nitipin anaknya di Ponpes gitu. Yayasan emang nggak minta uang sama sekali ke murid. Tapi syaratnya mereka harus nyelesain ke jenjang SMA.
Oiya kasus ini juga sudah dilaporkan Ibu santri ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya. Dengan adanya kasus-kasus pondok pesantren yang suka heboh harusnya ada evaluasinya yaa.
Kenapa anak bisa kabur-kaburan? Kenapa anak suka merasa nggak betah? Jadi harusnya lembaga mempelajari juga kenapa ada kejadian kayak gitu. Dan kasus seperti ini harus diselidiki apakah sudah banyak yang seperti ini?
Jangan-jangan ini modus, karena semua santri yang masuk harus tanda tangan peraturan. Dan dibuat nggak nyaman jadi para santri mengundurkan diri jadinya ada denda? Gimana nih menurut Bestie PIS?