Jakarta, PIS – Langkah bersejarah dilakukan oleh Singapura. Mereka mencabut pasal 377A yang selama ini mempidanakan hubungan seks sesama pria atau gay di Singapura. Keputusan tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Menurut PM Lee, masyarakat Singapura, terutama kaum muda semakin toleran dan dapat menerima LGBT. Homoseksualitas juga semakin dapat dimengerti dari perspektif sains dan medis.
Pencabutan aturan itu, menurutnya, merupakan langkah Singapura menyesuaikan perkembangan sosial. Selama ini masyarakat Singapura terbelah. Kelompok konservatif dari gerakan pro-keluarga dan kaum gereja kerap menyerukan agar pemerintah mempertahankan pasal 377A
Sebaliknya pegiat hak asasi manusia, aktivis LGBT, dan kaum moderat terus mendesak pencabutan aturan itu. Pelarangan gay tersebut merupakan peninggalan dari era kolonial Inggris.
Sudah beberapa kali pasal tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA) Singapura, tapi selalu ditolak. Terakhir MA Singapura menolak gugatan yudisial terhadap pasal tersebut pada 28 Februari 2022 lalu.
Tapi penolakan itu tak membuat surut semangat pegiat HAM dan kalangan LGBT. Mereka tetap mengkampanyekan pencabutan pasal tersebut, sampai akhirnya pemerintah Singapura mengabulkannya.
Tapi ini bukan berarti Singapura melegalkan pernikahan sesama jenis. Justru mereka sekarang akan menegaskan secara hukum, bahwa pernikahan hanya antara pria dan Wanita.
Untuk itu akan ada amandemen konstitusi. Menurut Lee, warga Singapura masih memegang nilai-nilai tradisional. Karena itu, walau warga Singapura semakin banyak yang menerima LGBT
Tapi warga Singapura tetap menginginkan pernikahan hanya antara pria dan Wanita. HARGAI ORIENTASI SEKSUAL SEMUA WARGA!