Kasus bullying yang dialami anak di lingkungan sekolah terjadi lagi. Parahnya, pihak sekolah nggak merespons serius kasus ini. Kasus bully ini dialami seorang siswa SMP di Surabaya berinisial CW (14). Selama hampir 3 tahun, korban dibully 6 orang teman sekolahnya. Kasus ini terungkap setelah akun Tiktok @andysugar mengunggah video wawancaranya bersama korban pada 11 Desember lalu. Dengan suara yang terbata-bata, korban menceritakan berbagai tindak bullying yang dialaminya. Korban mengaku dia sudah mengalaminya sejak SD hingga berlanjut ketika dia masuk kelas 1 SMP. Selama 3 tahun berturut-turut korban mengalami bully, fisik maupun bully yang mengarah ke tindak asusila. Korban diolok-olok dengan sebutan binatang, dipukul, ditendang. Korban bahkan pernah ditelanjangi di kolam renang waktu pelajaran olahraga.
Di kolam renang itu, korban juga ngaku sempat ditenggelamkan dan alat kemaluannya diremas. Korban juga bilang lehernya pernah ditodong dengan pisau. Akibatnya, korban nggak masuk sampe 1 bulan penuh karena mengaku trauma. Korban pernah bikin laporan soal kasus bullying dan mengadukannya ke pihak sekolah. Tapi pihak sekolah nggak menindaktegas pelaku. Pihak sekolah memarahi dan membentak korban dengan bilang itu cuma candaan aja.
Pengacara korban, Johan Widjaja bilang korban selalu diam karena ketika dia mau speak up dapet ancaman pembunuhan. Hal ini juga yang berpengaruh terhadap cara berbicaranya yang terbata-bata. Karena sejak SD ‘dibungkam’, mengakibatkan saraf di mulutnya kaku dan nggak bisa berbicara lancar. Pengacara juga bilang kalo korban sempet disogok keluarga pelaku sebesar 500 ribu untuk nggak laporin kasus ini ke polisi. Korban dan keluarganya menolak.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus perundungan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Perak Surabaya pada 13 Desember lalu. Johan berharap pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, sampai guru bimbingan konseling dicopot dari jabatannya karena dianggap membiarkan dugaan bullying ini. Tapi ternyata ada fakta lain terkait kasus bullying ini.
Apa yang dialami korban adalah balasan dari temannya karena korban yang memulai lebih dulu. Ini disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati. Polres Tanjung Perak mengaku udah melakukan penyelidikan dengan memanggil 9 saksi.
Semoga kasus ini bisa segera menemui titik terang ya. Apapun alasannya, tindak bullying sama sekali nggak dibenarkan. Di awal tahun 2024 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis ada 141 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 35%-nya terjadi di sekolah.
Stop bullying pada anak!