Sri Sultan Nonaktifkan Guru Pemaksa Jilbab

Published:

Jakarta, PIS – Sri Sultan Hamengkubuwono X tegas. Dia menonaktifkan terduga pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul, DI Yogyakarta. Ada empat orang yang sekarang dibebastugaskan

Kepala sekolah dan tiga orang guru. Sultan menegaskan, tiga guru yang non aktif itu tidak boleh mengajar sampai ada kepastian penyelidikan oleh Dispora. Menurut Sultan, pemaksaan jilbab tidak boleh terjadi di sekolah-sekolah negeri.

Rujukannya adalah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyatakan tidak ada kewajiban memakai atribut keagamaan di sekolah. Sekolah harus membebaskan siswinya memakai pakaian kekhususan sesuai agamanya.

Tidak boleh ada pelarangan, sekaligus tidak boleh ada pemaksaan. Sang siswi yang mengalami depresi itu memilih pindah sekolah. Sebelumnya, Kepala Sekolah menyangkal adanya pemaksaan jilbab di sekolahnya.

Dia membela para guru yang menurut versinya sedang melakukan tutorial memakai jilbab. Dan menurutnya, itu pun dilakukan dengan persetujuan sang siswi. Jawaban ini tidak masuk akal. Kalau cuma tutorial, masak sih siswi itu mengalami depresi dan pindah sekolah?

Apalagi menurut Ombudsman DIY, ada dokumen panduan atribut jilbab di sekolah itu. Para siswi dikenakan biaya pembayaran jilbab dengan logo SMAN 1 seharga Rp.75.000. Tindakan Sri Sultan harus didukung. Pemaksaan jilbab tidak boleh terjadi di sekolah negeri!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img