SURAT EDARAN YANG BIAS MAYORITAS DI SEKOLAH NEGERI AKHIRNYA DICABUT

Published:

Jakarta, PIS – Surat edaran yang dinilai bias mayoritas di SDN Cikini 02 Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya dicabut. Kepala SDN Cikini 02 menyatakan sudah memperbaiki surat edaran itu dan minta maaf. Ia juga dikabarkan sudah mendapat pembinaan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebelumnya, viral surat edaran yang ditandatangani Kepala SDN Cikini 02 yang ditujukan untuk orangtua siswa tertanggal 6 April. Surat itu berisi informasi penyesuaian jam kegiatan belajar dan mengajar selama Ramadan. Juga penerapan pembelajaran tatap muka 100 persen mulai 7 April. Namun, ada satu poin yang mengganggu rasa toleransi dalam surat edaran itu.

Dalam poin 5 dikatakan seluruh siswa diwajibkan mengenakan pakaian muslim selama Ramadan. Ini menjadi bermasalah mengingat tidak semua siswa di SDN Cikini 02 beragama Islam. Dengan kata lain, siswa muslim yang mayoritas mendapat perlakuaan istimewa. Sebaliknya, yang dikorbankan adalah siswa non-muslim yang minoritas. Kecenderungan bias mayoritas di lingkungan sekolah umum negeri ini bukan pertama kali dijumpai. Yang sering kita dengar adalah pemaksaan penggunaan jilbab bagi seluruh siswa. Juga pelarangan penggunaan jilbab bagi seluruh siswa.

Menteri Nadiem Makarim bersama 2 menteri lainnya pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi problem intoleransi itu pada Februari tahun lalu. Melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah umum negeri. Intinya, penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan individu. Karena itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang siswa maupun guru yang menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Sayangnya aturan terobosan nan baik itu dibatalkan Mahkamah Agung. Sekolah harus jadi tempat persemaian toleransi.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img