11 April
Jakarta, PIS - Para pengeroyok Ade Armando tampaknya bisa bergembira. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dua tahun penjara terhadap aksi kekerasan mereka. Keenam orang itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia...