11 April

Jakarta, PIS - Para pengeroyok Ade Armando tampaknya bisa bergembira. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dua tahun penjara terhadap aksi kekerasan mereka. Keenam orang itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia...

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Terbaru

spot_imgspot_img