Thailand memang sudah legalin pernikahan sesama jenis, tapi itu bukan tanpa resistensi. Jadi, DPR pusatnya Thailand ngadain voting terkait perubahan UU Perkawinan soal izin pernikahan sesama jenis pada 18 Juni lalu. Hasilnya,130 suara setuju, 4 menolak dan 18 abstain. Artinya, pernikahan sesama jenis dapat dukungan luas di parlemen. Perubahan UU itu akan diserahkan ke Raja Thailand untuk dapat persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan.
Dengan UU baru ini, negara memberi hak dan pengakuan hukum yang setara ke pasangan LGBTQ+ seperti pasangan heteroseksual. Termasuk hak-hak terkait warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan perawatan kesehatan. Meski begitu, resistensi terhadap UU itu bukan nggak ada ya. Sebagian warga Thailand menolak keras karena mereka penganut Buddha yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif. Pro-kontra terhadap kebijakan yang diambil hal yang biasa. Yang penting, setelah kehadiran UU itu diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ di sana nggak terdengar lagi ya.
Stop diskriminasi Kaum LGBTQ+!