Jakarta, PIS – Sampai saat ini, umat beragama minoritas masih kesulitan mendirikan rumah ibadah. Ironisnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diharapkan mampu memfasilitasi , justru sering menjadi penghambat.
Prihatin dengan kondisi itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemui dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. PSI ingin menyampaikan agar syarat rekomendasi FKUB dihapus.
Menurut Wakil Dewan Pembina PSI Grace Natalie, dalam praktiknya persyaratan rekomendasi FKUB kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memeras. Menurut Grace, dalam audiensi Menag sepakat dengan PSI.
Gus Yaqut sepakat jika pendirian rumah ibadah tidak perlu ada rekomendasi FKUB. Gus Yaqut juga sepakat agar rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya dari negara melalui Kementerian Agama.
Selanjutnya PSI juga akan menemui Menteri Dalam Negeri. Karena selain Kementerian Agama, peraturan tentang pendirian rumah ibadah juga ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya pada awal Maret lalu, PSI juga mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Atas Peraturan Bersama Menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 soal peraturan pendirian rumah ibadah.
Melalui uji materi itu, PSI ingin agar syarat mutlak rekomendasi dari FKUB itu hilangkan. Karena menurut PSI peran FKUB sudah tidak sesuai dengan semangat Peraturan 2 Menteri. Semoga langkah PSI berhasil, sehingga umat beragama minoritas bisa mudah mendirikan rumah ibadah.
Yuk, dukung langkah PSI!