Jakarta, PIS – Tahu nggak kita sekarang udah punya Undang-undang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)? UU TPKS berdampak positif bagi kehidupan sosial kita loh. Kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, UU TPKS mendorong banyak perempuan jadi makin tahu, sadar, dan berani speak up soal kekerasan seksual.
Baik yang terjadi di masyarakat, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan, bahkan di keluarga sekalipun. Anis memberi contoh kasus pelecehan seksual berkedok staycation yang belum lama ini menimpa beberapa buruh perempuan di Cikarang.
Dalam kasus itu, buruh perempuan diminta untuk menginap bersama atasannya sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Seandainya UU TPKS nggak disahkan, mungkin sampai sekarang nggak ada yang paham kalo ajakan itu termasuk dalam kekerasan seksual.
Bahkan UU TPKS juga memuat pemaksaan berhubungan seksual dalam perkawinan. Jadi, setelah menikah bukan berarti suami bisa semena-semena dengan istri. Inilah yang akhirnya mendorong banyaknya gerakan yang muncul dari kaum perempuan secara swadaya, terutama lewat media sosial.
Anis berharap masyarakat dan pemangku kebijakan bisa berkolaborasi demi mewujudkan implementasi UU TPKS sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat. Terutama bagi perempuan, anak-anak, dan disabilitas. Btw, UU TPKS disahkan pada 22 April 2022.
UU TPKS berisi 10 poin, di antaranya bentuk pelecehan, baik fisik, verbal, hingga pemaksaan perkawinan, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Juga ada hukuman penjara yang menanti bagi para pelaku, yaitu 9 tahun penjara dan denda maksimal 200 juta.
Memang perjuangan implementasi UU TPKS masih panjang. Tapi setidaknya kita punya harapan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual di masa mendatang lebih berpihak pada korban. Yuk, kita terus dorong implementasi UU TPKS!