Jakarta, PIS – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan DPR RI pada Selasa, 12 April 2022. Delapan fraksi mendukung pengesahan tersebut, satu fraksi menolak. Fraksi yang mendukung antara lain: Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sementara yang menolak adalah Fraksi PKS. Alasannya, PKS menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejak awal PKS memang selalu menolak UU TPKS, alasannya tidak masuk akal. Dulu mereka menolak, karena dalam draft undadng-undang itu tidak menindak seks bebas dan seks menyimpang. Padahal undang-undang ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan dan hukum acara khusus.
Ada terobosan pada hukum acaranya yang mengatasi hambatan keadilan pada korban. Mulai restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang ini juga mengatur kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan. Pada aturan tindak pidana, undang-undang ini mengatur perbuatan kekerasan seksual. Yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan. Selanjutnya, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Undang-undang ini juga mengakui tindak pidana seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya. Juga memasukkan mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban, yang diusulkan koalisi masyarakat sipil.
Tapi aktivis perempuan Dian Novita dari LBH Apik Jakarta, kecewa dengan pengesahan ini. Sebabnya, tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi sebagai bentuk tindak pidana. “Bagaimana mungkin UU yang bicara tentang kekerasan seksual, tapi tidak berbicara pemerkosaan dan aborsi,” ucap Dian. Terkait ini, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya beralasan, pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP. Sementara terkait aborsi telah ada dalam Undang-Undang Kesehatan. UU TPKS mungkin belum sempurna, tapi pengesahan ini cukup melegakan. Peran serta masyarakat untuk mengawal setiap kasus kekerasan seksual sangat diperlukan. Ayo kita kawal dan lindungi korban kasus kekerasan seksual.