Videotron Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Berhenti? Ini Kronologinya!

Published:

Penghentian videotron kampanye capres Anies Baswedan lagi rame dibahas nih guys. Hilangnya iklan kampanye yang dipajang di depan Grand Metropolitan Mall (GMM) Kota Bekasi hilang kurang dari sehari penayangan. Iklan itu harusnya tayang dari tanggal 15 sampe 21 Januari 2024.

Hilangnya 5 videotron di depan GMM dikonfirmasi langsung oleh akun X @aniesbubble dan @olpproject, 15 Januari lalu. Di takedown nya videotron ini mendapat kritikan dari ketua DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana. Dia merasa seharusnya pesta demokrasi 5 tahunan dirayakan dengan riang gembira. Pihaknya juga telah mendesak Bawaslu Kota Bekasi untuk menyelidiki kasus ini.

Pada 17 Januari lalu, Bawaslu Kota Bekasi telah membentuk tim penelusuran untuk mengatasi masalah ini. Dan ternyata yang salah ya si vendor videotron ini. Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia bilang, iklan videotron itu dihentikan pihak manajemen Metland karena nggak sesuai sama isi kontrak. Vidya bilang, videotron itu ada di lahan milik Metland yang disewa ke pihak ketiga atau vendor, yakni perusahaan pengiklan.

Manajemen Metland dan pihak vendor sepakat, videotron nggak dipake kampanye dan nggak tayangin iklan terkait unsur politik. Vidya juga bilang kedua pihak menyepakati videotron hanya diperuntukan untuk produk komersil dalam kontrak kerja sama mereka. Di sisi lain, Bawaslu Bekasi pastiin gaada intervensi dari Pemkot Bekasi soal penghentian videotron Anies di depan Grand Metropolitan Mall Bekasi. Kemudian Direktur PT Metropolitan Land Tbk atau Metland Wahyu Sulistio bilang, iklan kampanye Anies tayang tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

Sedikit info ya, PT Metropolitan Land Tbk atau Metland ini perusahaan manajemen yang membawahi Grand Metropolitan Mall. Nah, penayangan materi kampanye di videotron yang ada di atas lahan Grand Metropolitan Mall dianggap nggak sesuai kesepakatan lisan tak tertulis. Wahyu bilang, kesepakatan antara kedua pihak berisi materi videotron harus bebas dari unsur SARA, politik, menyalahi etika susila, rokok, dan minuman keras.

Jadi jelas yaa, bukan karena oknum tertentu yang bermasalah, tapi emang pihak vendornya aja yang menyalahi aturan perjanjian. Semoga dari kasus ini kita belajar, bahwa selain merayakan pemilu dengan gembira, jangan ada sikap beprasangka buruk terhadap pihak tertentu. Kalo sampe punya prasangka buruk kan nanti bisa nimbulin berita hoax yang sebenernya nggak terjadi.

Yuk berkampanye dengan cerdas dan riang gembira!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img