Waduh, Berabe Dong Kalau SKCK Hanya Berlaku untuk Melamar Satu Perusahaan Saja?

Published:

Waduh, emang bener kalo bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) cuma berlaku untuk melamar di satu perusahaan aja?? Kalau sampai bener, ngerepotin banget! Gak hanya ngerepotin, itu juga akan menambah banyak biaya. Nah pengalaman yang gak mengenakan ini menimpa seorang netizen bernama Nadia. Nadia pada 5 Agustus lalu membuat SKCK di Polsek Menganti Gresik, Jawa Timur.

Dia kaget saat dia diminta mencantumkan nama perusahaan tempatnya melamar pekerjaan. Saat dibilang, bukankah membuat SKCK itu hanya mencantumkan keperluan melamar pekerjaan. Petugas di sana bilang, berdasarkan peraturan baru satu SKCK hanya berlaku untuk satu tujuan. Tapi Nadia ragu dengan jawaban petugas di Polsek itu. Karena, setahu dia gak ada pemberitahuan resmi dari Polri terkait perubahan mekanisme pembuatan SKCK. Di website Polri sendiri gak ada aturan baru terkait pembuatan SKCK. Yang ada cuma keterangan kalau SKCK adalah istilah baru untuk mengganti istilah lama, yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Nah terkait pembuatan SKCK, diatur dalam Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Berdasarkan aturan itu, biaya pembuatannya sebesar 30 ribu. Dan gak ada keterangan kalau satu SKCK berlaku buat satu tujuan.

Nah kebayangkan kalau satu orang akan melamar pekerjaan di lima perusahaan aja sudah butuh uang Rp150 ribu. Dan belum tentu dari lima lamaran pekerjaan itu ada yang diterima. Kalau melamar lagi, perlu buat lagi, perlu biaya lagi. Mending kalau mereka punya uang, kalau enggak? Kasihan kan!

Yukk Kapolri tindak tegas oknum polisi yang bikin aturan sendiri!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img