Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 atau yang dulu dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH) bakal naik nih. Dari sebelumnya sekitar Rp 90 juta kini menjadi Rp 93 juta. Kenaikan sebesar Rp3 juta itu ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag). Tapi, bukan berarti para calon jamaah haji (Calhaj) harus membayar dana sebesar itu.
Calhaj hanya dibebankan 60 persennya saja, atau sekitar Rp 56 juta. Sisanya sebesar 40 persen atau Rp37 juta akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nah dananya diperoleh dari pengelolaan dana haji yang dikelola BPKH. Baik itu lewat instrument investasi, kemitraan dengan perusahaan keuangan global dan beberapa inovasi lainnya. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, bilang kenaikan ini terjadi karena adanya penyesuaian harga. Seperti biaya akomodasi, hotel, konsumsi dan lain-lain.
Mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, juga bilang tren kenaikan ini sudah sesuai dengan kecenderungan yang ada, seperti inflasi maupun nilai tukar. Dikit info ya! kenaikan biaya ini sebenarnya lebih rendah loh dari usulan Kemenag sebesar Rp105 juta. Tapi dalam rapat Panja kemudian diturunin jadi 93 juta, jadi ada penurunan sekitar 11 jutaan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, bilang penurunan ini karena memperhatikan inflasi di Arab Saudi. Seperti penyesuaian mata uang dolar dan riyal Arab Saudi dan juga penyesuaian harga beberapa komponen lainnya.
Semoga kenaikan BPIH ini diiringi juga dengan peningkatan pelayanannya ya. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian seperti keterlambatan makanan, kendala transportasi, hilangnya jamaah haji dan persoalan lainnya.
Yuk kita dukung pemerintah tingkatkan profesionalismenya!


