Waduh! Pemkab Bandung Bakal Bikin Aturan Soal LGBT?

Published:

Pemkab Bandung lagi bikin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT nih. Ini disampaiin sama Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Dadang ngaku bakal ngedorong Raperda ini biar masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dadang juga ngusulin biar Raperda ini bisa segera dibahas bersama DPRD di rapat RAPBD nanti.

Anehnya ya, dasar pembuatan Raperda ini bukannya konstitusi dan undang-undang, eh tapi,  malah fatwa MUI. Fatwa yang dimaksud itu,  fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Di fatwa itu tertulis, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhin dan penyimpangan yang harus dilurusin. Juga homoseksual, lesbian ataupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). 

Selain itu, ada poin bahwa  melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya itu haram. Selain Bandung, ada beberapa daerah lain juga  yang lagi nyusun Perda Anti LGBT, antara lain, Makasar, Medan dan Garut. Bahkan di Medan mereka bakal memberikan sanksi buat para pelaku LGBT. Munculnya Perda anti LGBT di berbagai daerah ini, diprotes sama 24 ormas yang tergabung dalam Koalisi Kami Berani. Menurut mereka, berbagai rencana Perda Anti LGBT itu diskriminatif dan berpeluang menimbulkan persekusi buat kaum LGBT.

Mereka juga nganggep hadirnya Perda Anti LGBT itu wujud politik identitas di tahun politik. Ini dibuat cuma demi meraup suara di Pemilu dan Pemilukada nanti. Selain itu, nggak ada instrumen hukum yang bisa digunain buat mempidanakan kaum LGBT. Baik di konstitusi UUD 45 atau Undang-undang lainnya. LGBT baru jadi kriminal kalo libatin anak di bawah umur dan diperlihatkan secara publik. Yuk proporsional sikapi LGBT. Jangan diskriminasi mereka!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img