WNA NGAMUK GEGARA SUARA BISING DARI TOA MASJID DI LOMBOK

Published:

Pengurus masjid/musala, terutama di kawasan mayoritas Muslim, tolong lebih peka menggunakan toa atau pengeras suara. Tolong jangan menambah polusi suara yang akan mengganggu ketenangan masyarakat. Kita tentu mendukung semarak Ramadan dengan tadarusan dan kegiatan keagamaan lainnya di masjid/musala. Tapi cukup gunakan pengeras suara dalam. Syiar Ramadan yang mengganggu masyarakat justru akan mencoreng wajah Islam di Indonesia itu sendiri.

Beredar video seorang perempuan WNA ngamuk di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gara-garanya, dia keganggu sama suara tadarusan, yang disiarin pakai speaker luar mushala. Insiden terjadi pada malam pertama bulan Ramadan, pada 18 Februari. Momen ini bisa dilihat di akun tiktok @suaradotcom, 21 Februari lalu. Dalam video itu, terlihat seorang perempuan WNA mengamuk di depan sebuah musal saat warga lokal tengah mengadakan tadarusan. Tadarusan sendiri adalah kegiatan membaca dan mengulang Al-Qur’an bersama. Dia berteriak dan mengamuk di musala ketika tadarusan berlangsung dengan pengeras suara. Peralatan musala rusak, termasuk mikrofon yang dipakai untuk tadarusan. Kabarnya, dia juga mengambil dan menahan ponsel milik warga yang merekam aksinya.

Setelah keributan itu, polisi bersama pihak imigrasi datang ke lokasi dan mengambil WNA tersebut. Untuk diperiksa karena diketahui ia telah melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia. Polisi juga memberikan penjelasan kepada WNA itu soal kegiatan tadarusan dan budaya lokal selama Ramadan. Serta mengimbau agar ia bisa lebih memahami aktivitas komunitas sekitar. Pihak keamanan kini kabarnya juga disiagakan di sekitar musala dan villa tempat WNA itu tinggal.

Nanggepin hal ini, MUI mengimbau semua pihak untuk menahan diri serta saling menghormati, terutama selama bulan Ramadan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan nekenin pentingnya menjaga suasana kondusif dan baik antara WNA, warga lokal, dan kegiatan ibadah. PBNU memberikan respon bahwa tadarusan dengan pengeras suara merupakan bagian dari syiar Islam yang baik, tetapi harus tetap memperhatikan adab dan etika dalam pemakaiannya. Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengingatkan agar pengeras suara luar tidak menimbulkan gangguan (mudharat). Terutama larut malam; setelah pukul 22.00 sebaiknya menggunakan speaker dalam masjid agar tidak mengganggu orang lain di lingkungan sekitar.

Kementerian agama juga ngingetin, sudah ada pedoman penggunaan pengeras suara masjid/musala. Dan berharap agar penggunaannya memperhatikan ketentuan serta tidak menimbulkan kegaduhan. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Surat Edaran ini membagi pengeras suara menjadi dua jenis utama. Pengeras suara luar, Difungsikan untuk mengumandangkan suara keluar masjid/musala. Contoh utamanya adalah azan (panggilan salat). Pengeras suara dalam, Difungsikan untuk aktivitas yang didengar di dalam ruangan masjid/musala saja. Contoh penggunaannya adalah tadarus Al-Qur’an, kajian, salat tarawih, dan zikir yang berkelanjutan. Selama bulan Ramadan, pedoman itu menegaskan bahwa kegiatan seperti Salat Tarawih, Ceramah dan kajian Ramadan, Tadarus Al-Qur’an sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam (speaker internal), bukan pengeras suara luar.

Respon netizen pun beragam, ada yang ikut speak up ngerasa keganggu juga sama toa masjid yang tadarusan semalaman. Ada juga yang mempertanyakan, kok WNA yang terganggu dan protes, tapi WNA malah yang diperiksa? Hmm.. Kami di PIS nggak pernah bosan mengingatkan soal ini. Ini bukan soal melarang ibadah, bukan juga soal melemahkan syiar. Ini soal menjaga adab dan tanggung jawab sebagai seorang muslim. Sebagai orang beriman, kita diajarkan untuk tidak menimbulkan mudarat bagi orang lain. Ibadah seharusnya membawa ketenangan, bukan keresahan. Apalagi di bulan suci Ramadan, bulan penuh pahala dan pengendalian diri. Jangan sampai niat beribadah malah berubah menjadi sebab terganggunya masyarakat sekitar.

Aturan tentang penggunaan speaker dalam dan speaker luar itu sudah ada dan sudah jelas. Karena itu, para pengurus masjid dan musala harus benar-benar menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau perlu, regulasi yang lebih tegas beserta sanksi bisa dipertimbangkan agar aturan ini tidak hanya menjadi imbauan tanpa pelaksanaan. Menjaga kenyamanan bersama juga bagian dari akhlak seorang muslim. Yuk lebih peka, lebih bijak, dan lebih toleran terhadap lingkungan sekitar.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img