Izin Bangun Rumah Ibadah Hanya Lewat Kemenag, Solusi?

Published:

Umat beragama dari kelompok minoritas sekarang mungkin bisa bernafas lega. Jadi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bilang rekomendasi izin mendirikan rumah ibadah bakal lebih simpel. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) udah nggak diperlukan lagi. Ini disampein Gus Yaqut di acara dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia pada 3 Agustus. Gus Yaqut bilang, keputusan ini hasil diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Gus Yaqut, selama ini kan dalam membangun rumah ibadah butuh rekomendasi 2 pihak: kementerian agama (kemenag) dan FKUB. Nah, sekarang rekomendasi FKUB dicabut karena selama ini pembangunan rumah ibadah lumayan terhambat akibat izin FKUB. Menko Polhukam, Mendagri, Kemenag menjadikan peraturan ini sebagai Peraturan Presiden (Perpres). Sekedar informasi, aturan pendirian rumah ibadah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2006.

Dalam peraturan itu, ketika bisa mendirikan rumah ibadah, panitia harus melampirkan surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Juga tanda tangan persetujuan 90 warga setempat dan 60 warga jemaat rumah ibadah tersebut. Peraturan ini mendapat respons dari Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Ketua PGI, Pdt. Gomar Gultom, bilang sebenarnya keputusan ini udah diajukan lama PGI ke Presiden, Menag, dan Mendagri. PGI pun mengapresiasi keputusan ini, hanya saja PGI menilai itu nggak akan menjamin izin jadi mudah.

Menurutnya, kepala daerah dan jajarannya juga punya andil dalam mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah. Belum lagi adanya kasus-kasus di mana RT, RW, atau Kelurahan yang Balelo dengan rekomendasi yang sudah diberikan. Ditambah, belum ada kejelasan soal ketentuan 90 tanda tangan warga setempat sudah dihapus atau belum di Perpres.

Kekhawatiran anggota FKUB yang udah nggak punya kuasa akan mempengaruhi para warga untuk menolak tanda tangan juga layak dipertimbangkan. Artinya, masih banyak poin-poin yang harus dijawab pemerintah untuk menghilangkan keraguan bahwa Perpres ini lebih efektif dari sisi prosedural dan adil bagi kelompok agama minoritas.

Yuk, dukung terus langkah mewujudkan keadilan bagi hak kebebasan beragama di Indonesia!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img