Apresiasi kita berikan buat Menteri HAM Natalius Pigai. Setelah dengan tegas dia menolak usulan staf khususnya, Thomas H Suwarta untuk menjadi penjamin bagi tersangka kasus intoleransi di Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Pigai, perbuatan yang telah dilakukan sejumlah warga itu adalah pelanggaran hukum.
Menjadi penjamin mereka berarti akan mencederai perasaan keadilan bagi korban. “Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta,” tulis Pigai melalui akun X-nya. “Karena menurut Pigai tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebelumnya, Thomas H. Suwarta mengatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka tindakan intoleransi dan perusakan rumah singgah di Sukabumi. Rumah tersebut merupakan tempat yang dijadikan siswa dan siswi Kristen mengadakan retreat. Menurut Thomas, Kemenham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada kepolisian. Itu dia sampaikan setelah menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada 3 Juli lalu.
Namun belakangan Thomas mengklarifikasi, kalau apa yang dia sampaikan baru berupa usulan. Usulan Thomas sempat ramai di media sosial. Banyak netizen yang merespon negatif usulan itu. Influencer Permadi Arya atau Abu Janda menyebut usulan itu sebagai usulan dungu. “Mungkin stafsusnya salah sarapan, makanya usulannya agak eror,” ucap Abu Janda emosional.
Kecaman juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. Ia menyebut tindakan itu tidak sejalan dengan peran institusi negara yang seharusnya membela korban, bukan justru melindungi pelaku intoleransi. “Keliru apabila Kementerian HAM sebagai institusi negara justru ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan. Itu bukan tempatnya,” tegas Abraham.
Abraham juga bilang Kemen HAM seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, tidak melakukan langkah-langkah yang berpotensi melemahkan penegakan hukum. Kecaman juga datang dari anggota Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Martin Lukas Simanjuntak. Menurutnya, usulan penangguhan penahanan tersangka persekusi itu adalah keputusan aneh dan cacat logika. Itu terkesan justru pemerintah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut usulan penangguhan itu sangat ironis dan menyakiti perasaan korban. “Kementerian HAM seharusnya menyadari kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian dari HAM,” ucapnya.
Emang, usulan Thomas ini bener-bener aneh deh. Kok ada usulan seperti itu datang dari seorang stafsus menteri HAM. Sebagai stafsus kok seperti gak ngerti, kalau pelaku intoleransi dan perusakan rumah orang itu adalah juga pelanggar HAM. Sepertinya, menteri Pigai gak cukup dengan hanya menolak usulan itu. Tapi harus memeriksa lebih jauh stafsusnya itu. Kalau perlu memberhentikan Thomas sebagai stafsus.
Tujuh pelaku intoleransi dan perusakan rumah itu bukan hanya telah melanggar hukum. Mereka juga telah mengangkangi konstitusi negara kita. Karena itu, selayaknya mereka dihukum dengan seberat-beratnya. Tegakkan konstitusi, hukum berat pelaku intoleran!


