Kasus terorisme menurun drastis di Indonesia. Ini tentu kabar yang bagus banget! Tapi, masalahnya, kasus intoleransi malah naik. Menurut Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, nggak ada kasus serangan teroris di Indonesia sepanjang 2023 sampai Oktober 2024. Ini, katanya, menunjukkan kerja keras aparat, terutama Densus 88 Antiteror Polri, yang handal dalam menangkap pelaku teroris sebelum mereka beraksi.
Sayangnya, trend kasus intoleransi justru sebaliknya. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) nemuin 2.264 akun media sosial dengan 10.519 konten intoleran dari Januari sampai Oktober 2024. Akun-akun itu nyebarin konten berbau anti-Pancasila, anti-NKRI, sampe kebencian berbasis agama. Kepala BNPT, Komjen Eddy Hartono, bilang sekarang teroris nggak lagi main dengan cara ‘kasar’ seperti bom atau serangan secara fisik. Mereka pindah ke pendekatan ‘halus’, seperti nyebarin paham radikal lewat internet secara soft. Kelompok yang ditarget dalam penyebaran paham radikal itu perempuan, anak-anak, dan remaja. Data BNPT nunjukin 22,4 persen remaja SMA intoleran pasif, 5 persen intoleran aktif, dan 0,6 persen berpotensi terpapar radikalisme. Ini bikin BNPT was-was karena pendekatan ini sulit dideteksi.
Ken juga concern soal naiknya kasus intoleransi, di antaranya penolakan pembangunan rumah ibadah atau pelarangan aktivitas keagamaan di berbagai daerah. Menurut Ken, ini bahaya banget buat harmoni di masyarakat dan martabat bangsa. Ken juga soroti salah satu akar masalah intoleransi, yaitu pemahaman keliru tentang istilah “kafir”. Menurutnya, kelompok intoleran dari kalangan umat Islam yang pakai istilah ini buat membenarkan kekerasan terhadap penganut agama lain.
Masalahnya, selama ini kasus intoleransi di Indonesia nggak terjadi begitu saja. Negara seringkali terlibat dalam kasus intoleransi. Negara nggak cuma bersikap pasif membiarkan intoleransi terjadi. Dalam banyak kasus, negara justru jadi aktor yang aktif memperkuat intoleransi. Laporan Setara Institute, misalnya, menyebut ada 329 kasus atau peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sepanjang 2024. Angka ini meningkat dari 217 kasus pada 2023. Nah, dari 329 kasus pelanggaran KBB pada 2024, 39,5 persen diantaranya dilakukan aktor negara. Aktor negara dimaksud pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, TNI, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), dan institusi pendidikan.
Bentuk keterlibatan negara dalam tindakan intoleran, diskriminatif, dan pelanggaran KBB bermacam-macam. Di antaranya, menolak atau membatalkan rekomendasi pendirian rumah ibadah agama kelompok minoritas yang pernah diberikan. Membubarkan ibadah dan menerbitkan aturan yang menganaktirikan kelompok minoritas. Membiarkan aksi intoleransi yang dilakuin ormas dan warga. Nggak hadir saat konflik agama terjadi dan nggak memfasilitasi penyelesaian konflik.
Kita tentu prihatin maraknya konten-konten intoleran yang beredar di media sosial. Penyebaran ini nggak mudah dihalau, apalagi dihentikan. Tapi tindakan intoleransi yang terjadi di lapangan relatif mudah dihalau dan dihentikan. Para pelaku intoleransi harus dihukum dengan ancaman yang maksimal supaya memunculkan efek jera. Tapi yang nggak kalah penting, bagaimana caranya aktor negara nggak dibiarkan terlibat dalam kasus-kasus intoleransi. Mulai dari kepala daerah, kepolisian, Satpol PP, TNI, pimpinan daerah, sampai institusi pendidikan negeri. Perlu political will yang kuat dari presiden, pimpinan Polri dan TNI, buat memastikan jajaran di bawahnya taat konstitusi dan menegakkan hukum. Sehingga Indonesia yang ramah buat semua warganya benar-benar dirasakan. Yuk, perjuangkan terus toleransi di Indonesia.


