Miris! Laporan Persekusi Jemaat Kristen di Polres Tangerang Mandek Setahun

Published:

Penyidik Polres Metro Tangerang ini keterlaluan banget. Selama setahun, mereka membiarkan begitu saja laporan penganiayaan yang dialami oleh Jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga, Tangerang. Padahal bukti udah ada—saksi mata, rekaman video jelas, bahkan korbannya termasuk anak di bawah umur. Tak puas diperlakukan seperti itu, Jemaat POUK pun melaporkan penyidik Polres Metro Tangerang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam).

Laporan dilakukan bareng bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka juga melaporkan penyidik Polres Metro Tangerang ke Wassidik Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Ketiga lembaga ini berwenang buat mengontrol dan memantau kinerja penyidik dan Polri.

Aksi penganiayaannya sendiri terjadi pada 2024 lalu, saat Jemaat POUK melakukan ibadah Jumat Agung dan Paskah 2024 lalu. Menurut Pengacara LBH, Khaerul Anwar, ini jelas ‘Undue Delay’ alias penundaan berlarut, yang jelas melanggar hak atas rasa aman dan kebebasan beragama. Padahal menurut salah satu jemaat, Michael Siahaan, aparat pemerintah harus serius menangani persekusi terhadap umat beragama.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan intimidasi masyarakat dalam menjamin kebebasan beribadah,” ucapnya. “Jemaat Gereja POUK Tesalonika harus bisa beribadah dengan nyaman dan tenang di rumah doa,” lanjutnya.

LBH Jakarta juga menyoroti bahwa kasus kayak gini nggak cuma soal aparat yang lalai, tapi juga kelemahan KUHAP yang udah 44 tahun nggak di update. “Tidak ada norma yang tegas melarang Undue Delay pada saat penyelidikan,” lanjutnya. Jadi gak ada aturan tegas soal batas waktu penyelidikan, dan RKUHAP terbaru malah nggak kasih solusi.

Jadi sampai sekarang, gak ada aturan tegas soal batas waktu penyelidikan, dan nggak ada mekanisme kontrol eksternal yang kuat. Jadi kalau penyidik diem aja, korban cuma bisa ngadu ke atasan penyidik, itu pun lagi-lagi sering mentok.

Btw, yang bikin tambah miris, penyerangan itu cuma satu dari banyak tekanan yang dihadapi jemaat POUK Tesalonika. Sejak 2024, gedung yayasan mereka udah disegel Pemkab Tangerang. Alasannya karena nggak punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah bilang ini urusan administratif, bukan pelarangan ibadah, dan jemaat dipersilahkan pakai aula kecamatan sebagai gantinya. Masalahnya, yang seperti kita tahu, aturan izin rumah ibadah di Indonesia itu terkenal pilih kasih. Mayoritas biasanya gampang ngumpulin syarat—90 KTP jemaat sekitar, dukungan 60 warga, rekomendasi FKUB, izin dari Kemenag.

Tapi kalau kelompok minoritas? Sering mentok di tanda tangan warga atau rekomendasi yang nggak kunjung keluar. Padahal POUK cuma mau pakai gedung itu sebagai “rumah doa”, yang secara aturan cukup punya PBG, bukan semua persyaratan berat kayak bangun gereja.

Jemaat ngaku udah ngurus PBG sejak lama, tapi prosesnya rumit banget. Bahkan sempat diminta syarat teknis kayak peil banjir yang biasanya nggak makan waktu lama, tapi entah kenapa molor berbulan-bulan.

Di lapangan, aula kecamatan yang disediakan juga jauh dari kata layak. Dan untuk acara besar seperti Paskah atau Natal, mereka harus kirim surat izin dulu, itupun beberapa kali, suratnya bahkan nggak dibalas.

April 2025, Paskah kembali jadi duka. Jemaat udah kirim surat sejak 15 April buat pinjam aula untuk Jumat Agung. Karena nggak ada jawaban, mereka akhirnya ibadah di gedung yayasan dengan rekomendasi Komnas HAM dan pengawalan polisi. Besoknya, segel kuning kembali dipasang di pintu rumah doa.

Penutupan ini bikin jemaat makin yakin kalau persoalan mereka nggak cuma soal izin bangunan, tapi juga cerminan diskriminasi yang udah mengakar. Setiap kali ibadah, mereka harus berjaga-jaga, takut kejadian 2024 terulang.

Kasus POUK Tesalonika jadi gambaran pahit gimana birokrasi, aturan berat sebelah, dan sikap permisif terhadap intoleransi bisa nyatu, bikin korban kehilangan hak dasarnya. Dan selama hukum tetap kayak gini, cerita-cerita miris seperti ini akan terus berulang. Ini saatnya negara hadir dan tindak tegas pelaku intoleran!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img