Sedih banget deh ngeliat nasib para penganut Millah Abraham di Aceh. Cuma karena apa yang mereka yakini berbeda sama agama mayoritas, mereka dikriminalisasi negara. Jadi, ada 6 orang yang ditangkap polisi di Aceh. Mereka adalah pemuka Millah Abraham. Ada yang berperan sebagai imam sekaligus pembaiat, utusan/duta, maupun sekretaris.
Penangkapan mereka dilakukan di Lhoksukon pada 26 Juli dan di Pidie dan Bireuen pada 28 dan 29 Juli lalu. Barang bukti yang disita berupa buku-buku ajaran Millah Abraham. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, bilang ajaran mereka menyimpang dari Islam. Menurutnya, mereka percaya Ahmad Musadeq itu nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Masih menurutnya, mereka nggak percaya mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga, menurutnya, percaya Nabi Adam lahir dari ayah dan ibu. Mereka, katanya, nggak wajibin salat lima waktu. Mereka, katanya, percaya jumlah ayat Qur’an itu 9.236 ayat, bukan 6.666 ayat yang umumnya dipercaya umat Islam.
Enam orang itu dijerat pasal 7 dan 18 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Menurut undang-undang daerah itu, pelaku dapat dijatuhi hukuman cambuk di depan umum minimal 30 kali, maksimal 60 kali. Atau pidana penjara, antara 30 hingga 60 bulan.
Fyi, dalam Al-Qur’an memang ada istilah Millah Abraham atau Millah Ibrahim. Millah Ibrahim sering diterjemahkan sebagai jalan hidup Nabi Ibrahim. Yaitu, agama yang lurus, murni, hanya menyembah Allah, tanpa syirik. Jadi, istilah Millah Ibrahim dalam tradisi Islam bukan hal baru. Di Indonesia, ada kelompok yang menamakan diri Komunitas Millah Abraham (atau singkatnya Komar). Tapi mereka dilabeli sesat karena menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.
Apa yang dilakukan kepolisian di Aceh Utara adalah tindakan yang inkonstitusional. Negara nggak berhak ikut campur urusan keimanan dan keyakinan warga. Justru negara diperintahkan oleh konstitusi untuk memberikan jaminan kebebasan beragama ke setiap warganya, tanpa terkecuali. Itu termasuk Pasal 28E Ayat 2 dan Pasal 29 Ayat 2. Pasal 28E Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” Sedangkan Pasal 29 Ayat 2 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jadi, penganut Millah Abraham nggak bisa dikriminalisasi cuma karena apa yang mereka yakini berbeda dengan agama yang mayoritas. Apalagi nggak ada bukti mereka lakuin tindak kriminal kayak ngerampok, ngebunuh, atau bikin rusuh. Ini bukan kali pertama penganut Millah Abraham dikriminalisasi. Sebelumnya, 3 pimpinan Millah Abraham dikriminalisasi pakai pasal penodaan agama pada 2017. Ketika itu Majelis Hakim menghukum 5 tahun penjara Ahmad Mushaddeq, pimpinan tertinggi Millah Abraham sekaligus pendiri Gafatar, dan wakilnya Mahful Muis. Sedangkan putra Ahmad Mushaddeq, Andry Cahya, dihukum 3 tahun penjara.
Padahal, tiga orang adalah korban persekusi. Just info, terjadi penyerangan dan pembakaran pemukiman disertai dengan pengusiran komunitas Gafatar sekaligus pemeluk Millah Abraham pada awal tahun 2016 di Mempawah, Kalimantan Barat. Akibat persekusi itu, 734 jiwa kehilangan tempat tinggal yang berlanjut pada dirampasnya aset-aset mereka. Selain kriminalisasi, mereka juga ngalamin intimidasi dan ujaran kebencian selama proses pengusiran paksa dari Kalimantan. Mereka difitnah mau melakukan makar ke pemerintah yang nggak pernah terbukti dalam persidangan.
Dari kasus penangkapan penganut Millah Abraham di Aceh, kita mesti kritis setiap dengar berita soal ‘kelompok sesat’. Ini pola lama yang diulang-ulang untuk menghajar kelompok minoritas yang rentan dari persekusi kelompok mayoritas dan negara. Padahal konstitusi kita jelas bilang setiap warga bebas beragama dan berkeyakinan sesuai yang dipercayainya. Konstitusi justru memerintahkan negara menjamin dan melindungi agama dan keyakinan setiap warga, tanpa kecuali. Bukannya ikut campur dan berpihak pada kelompok mayoritas. Hak beragama dan berkeyakinan itu bukan hadiah dari negara, tapi hak dasar manusia. Stop kriminalisasi keyakinan warga!


