Fadli Zon Digugat Gara-Gara Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Published:

Menteri Kebudayaan Fadli Zon kena masalah besar gara-gara ucapannya soal peristiwa Mei 1998. Dia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis 11 September lalu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Masalahnya berawal dari pernyataan Fadli yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025 lalu. Waktu itu, Fadli bilang laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 cuma berisi angka doang tanpa bukti yang kuat. Dia juga ngingetin supaya jangan “mempermalukan bangsa sendiri” pas ngomongin peristiwa Mei 1998. Ucapan ini langsung bikin heboh karena seolah-olah nyangkal kejadian pemerkosaan massal yang terjadi waktu kerusuhan Mei 1998.

Koalisi yang nggugat ini terdiri dari berbagai pihak yang peduli sama korban Mei 1998. Di antaranya ada Marzuki Darusman yang jadi Ketua TGPF Mei 1998. Ada juga Ita F Nadia yang jadi pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998. Kusmiyati, orangtua korban kebakaran Mei 1998, juga ikut jadi penggugat. Sandyawan Sumardi selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan turut bergabung. Organisasi seperti Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), YLBHI, dan Kalyanamitra juga ikutan menggugat.

Mereka nganggap pernyataan Fadli Zon udah melampaui kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan. Jane Rosalina, kuasa hukum penggugat, bilang kasus ini melanggar beberapa undang-undang. Antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Plus UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” kata Jane. Menurut Jane, Fadli Zon nggak ada urusan sama sekali sama kasus HAM ini. Tapi dia malah bikin pernyataan yang menyangkal kerja TGPF Mei 1998.

Padahal TGPF ini dibentuk khusus buat cari fakta peristiwa Mei 1998. Kerja mereka udah diakui dan jadi rujukan resmi tentang apa yang terjadi waktu itu. Sekarang tiba-tiba ada menteri yang bilang laporan mereka cuma angka doang tanpa bukti. Menurut Jane, pernyataan Fadli Zon ini sangat menyakitin korban dan keluarga korban. Koalisi masyarakat sipil juga minta hal khusus dalam persidangan nanti. Mereka pengen majelis hakim yang memeriksa perkara ini semuanya adalah perempuan dan punya perspektif gender. Permintaan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Juga sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subyektif, Tapi ini kewajiban hukum yang diatur Mahkamah Agung”, kata Jane. Jane beralasan kasus ini sensitif banget karena berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Konteks pemerkosaan massal Mei 1998 butuh penanganan yang hati-hati dan memahami perspektif korban. Menurut koalisi, pernyataan Fadli Zon adalah tindakan administratif yang bermasalah. Pernyataan itu mengandung informasi yang menyesatkan masyarakat. Dan berpotensi menghalangi proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998.

Menurut Jane, sebagai menteri, Fadli Zon harusnya lebih berhati-hati dalam berucap. Dia punya posisi yang berpengaruh, jadi ucapannya bisa berdampak luas. Kalau dia nggak paham soal suatu kasus, mending diam aja atau cari tahu dulu. Jangan langsung bikin pernyataan yang malah nyakitin korban dan keluarga. Gugatan yang diajukan koalisi masyarakat sipil harus jadi perhatian penting bagi para pejabat agar mereka nggak bisa sembarangan ngomong. Terutama kalau menyangkut isu-isu sensitif seperti pelanggaran HAM.

Sekarang tinggal nunggu gimana PTUN Jakarta bakal memproses gugatan ini. Semoga prosesnya berjalan adil dan transparan. Dan semoga bisa jadi pelajaran buat semua pejabat publik. Bahwa korban pelanggaran HAM berat layak mendapat perlindungan, bukan penyangkalan. Yuk, jadi pejabat yang bijak!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img