Akademisi Pertanyakan Legalitas Gelar Profesor Kehormatan Fadli Zon

Published:

Bayangin gelar akademik tertinggi di kampus tiba-tiba diberikan ke seorang politikus yang sekarang diangkat jadi menteri. Bukan lewat jalur karier dosen puluhan tahun, tapi lewat penganugerahan kehormatan. Nah, inilah yang lagi jadi polemik setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan oleh Universitas Nasional. Sebagian orang mengapresiasi, tapi tidak sedikit akademisi yang langsung bertanya: ini sebenarnya sah secara akademik atau tidak?

Polemik makin ramai setelah Ketua Umum Asosiasi Profesor Indonesia, Ari Purbayanto, secara terbuka mempertanyakan legalitas gelar tersebut. Menurut Ari, dalam regulasi terbaru pendidikan tinggi, istilah profesor kehormatan justru tidak lagi diatur secara jelas. Dia merujuk pada Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Dalam aturan itu, yang disebut hanya profesor emeritus. Sementara mekanisme pengangkatan profesor kehormatan tidak lagi dijelaskan secara rinci. “Ini kan tidak ada lagi profesor kehormatan,” kata Ari. Dia bahkan mempertanyakan apakah pemberian gelar tersebut masih punya dasar hukum yang kuat. “Kalaupun baru terbit, perlu dipertanyakan apakah statusnya masih legal karena aturannya sudah dicabut,” ujarnya.

Kritik juga datang dari sejumlah akademisi lain. Salah satunya dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul. Satria menilai praktik pemberian profesor kehormatan berpotensi menjadi arena transaksi simbolik yang merusak integritas kampus. “Praktik ini berpotensi merusak integritas dan kredibilitas perguruan tinggi,” ujarnya. Kritik lain datang dari Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, jika kampus terlalu mudah memberi gelar profesor kepada tokoh politik, independensi akademik bisa ikut tergerus. “Negara memberikan stempel seolah-olah pemberian profesor kehormatan kepada para politikus adalah sesuatu yang lumrah,” katanya.

Btw, pengukuhan Fadli Zon sendiri dilakukan dalam sidang terbuka senat Universitas Nasional pada 11 Februari 2026 di Jakarta. Dalam acara itu, Fadli menyampaikan orasi ilmiah berjudul ‘Politik Kebudayaan Mega-Diversity: Indonesia Sebagai Pusat Peradaban Dunia’. Dalam pidatonya, dia menekankan bahwa kebudayaan adalah fondasi penting dalam membangun kekuatan sebuah bangsa. “Benang merah pemikiran ini menegaskan bahwa kebudayaan merupakan infrastruktur makna yang menopang politik, menentukan nilai, identitas, dan legitimasi kekuasaan,” kata Fadli. Dia juga menekankan bahwa keberagaman Indonesia adalah basis penting bagi imajinasi kebangsaan. “Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan bahwa persatuan Indonesia lahir dari kesadaran hidup bersama dalam komunitas kebangsaan yang inklusif,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera menegaskan bahwa pemberian gelar ini bukan keputusan sembarangan. Menurutnya, pemikiran Fadli Zon dianggap sejalan dengan gagasan salah satu pendiri Unas, Sutan Takdir Alisjahbana. Selain itu, kampus juga menilai Fadli memiliki kontribusi dalam diplomasi kebudayaan, pelestarian sejarah, serta pendirian museum dan rumah budaya. Namun di sinilah letak pertanyaan besarnya.

Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, profesor sebenarnya bukan sekadar gelar simbolik. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi dosen. Untuk mencapainya biasanya perlu proses panjang: jadi dosen tetap, mengumpulkan angka kredit dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, punya publikasi ilmiah yang kuat, dan melalui penilaian ketat dari kementerian. Karena itu, ketika jabatan profesor diberikan kepada tokoh di luar karier akademik, wajar kalau banyak yang khawatir makna profesor bisa ikut kabur.

Bagi kami di Gerakan PIS, kritik dari kalangan akademisi ini justru perlu dianggap serius. Kampus seharusnya menjadi ruang yang menjaga standar ilmu pengetahuan dengan sangat ketat. Kalau gelar akademik tertinggi bisa diberikan dengan mekanisme yang tidak jelas, maka kepercayaan publik terhadap dunia akademik juga bisa ikut terkikis. Ini bukan soal siapa orangnya, tapi soal menjaga marwah kampus. Karena pada akhirnya, profesor bukan sekadar titel di depan nama. Ini adalah simbol tanggung jawab intelektual, untuk menjaga integritas ilmu pengetahuan dan memberi teladan bagi masyarakat. Dan justru karena itu, pemberian gelar profesor kehormatan harus benar-benar transparan, ketat, dan punya dasar akademik yang jelas. Yuk kita rawat marwah dunia akademik!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img