Ngaco! Walikota Medan Tertibkan Aturan Penjualan Daging Non-Halal

Published:

Walikota Medan Rico Waas ini ngaco banget. Pada 13 Februari lalu dia menerbitkan aturan yang berisi penertiban penjualan daging non-halal. Tak heran, aturan itu menuai kontroversi di masyarakat. Apalagi, aturan itu dibuat hanya karena untuk memenuhi desakan sejumlah kaum intoleran.

Jadi pada Januari 2026, beberapa warga Muslim dari Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas, dan Medan Denai mengirimkan surat ke Walikota. Mereka mengeluhkan keberadaan lapak daging babi yang dianggap tumbuh tanpa pengaturan jelas dan menimbulkan keresahan. Desakan semakin ‘’menguat’’ ketika sejumlah ormas Islam dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) menggelar pertemuan pada 12 Februari 2026. Dalam forum itu, mereka memberi ultimatum kepada Wali Kota Medan untuk menertibkan lapak daging babi dalam waktu 3 hari. Mereka mengancam akan menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah nyata. Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara bahkan terang-terangan menyatakan siap turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Nah karena desakan itulah Rico menerbitkan Surat Edaran yang isinya menertibkan penjualan daging non-halal di pinggir jalan. Nah, para pedagang dan konsumen daging babi menyatakan keberatan keras atas penertiban itu. Pada 21 Februari lalu, merekapun menggelar pertemuan di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) untuk mengajukan surat keberatan atas surat edaran itu. Mereka menuntut Walikota mencabut surat edaran tersebut. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi ke Kantor Walikota dan DPRD Kota Medan apabila tuntutan itu tidak dipenuhi.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menyebut surat edaran itu justru memicu suasana panas di tengah masyarakat yang sebelumnya aman dan kondusif. Lamsiang juga mempertanyakan aspek diskriminasi dalam kebijakan ini. Menurutnya, pedagang ikan hidup dan pedagang ayam yang juga berjualan di bahu jalan, dan berpotensi mencemari lingkungan, tidak ikut ditertibkan. Sementara pedagang babi, yang dagingnya sudah melalui proses pemotongan resmi di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan, justru menjadi satu-satunya sasaran.

Pegiat media sosial seperti Permadi Arya alias Abu Janda juga ikut menyoroti isu ini. Dalam unggahan reel-nya, Abu Janda dengan tegas mengkritik langkah ini. Dia mempertanyakan, kenapa warga pendatang (yang mayoritas Muslim) ingin menghapus tradisi lokal yang sudah lama ada di Medan. “Ini negara Pancasila, BUKAN negara Islam yang semua harus diatur menurut kemauan 1 agama saja.” ujarnya.

Menanggapi kontroversi ini Pemkot Medan akhirnya angkat bicara, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan, Muhammad Sofyan. Sofyan menegaskan bahwa Surat Edaran bukan kebijakan pelarangan. “Tidak ada maksud melarang warga berdagang, khususnya komoditas non halal. Ini murni penataan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan gesekan sosial,” tegasnya. Pemkot menilai praktik penjualan di trotoar, badan jalan, dan ruang terbuka menimbulkan masalah kebersihan, pencemaran lingkungan, dan potensi konflik sosial. Makanya, penjualan diwajibkan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang sudah ditentukan pemerintah.

Sebagai solusi konkret, Pemkot menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Nggak cuma itu, pemerintah bahkan memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun.

Langkah penertiban memang perlu dilakukan. Tapi mestinya penertiban tidak hanya menyasar daging non-halal. Kalau itu yang dilakukan, jelas itu bentuk diskriminasi. Medan adalah kota multikultural yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya. Jadi kalau mau bikin kebijakan, sesuaikan dengan kondisi itu, jangan hanya demi memenuhi tuntutan kelompok tertentu. Tegakkan aturan, stop diskriminasi!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img