Kaum minoritas kayaknya emang gak bisa hidup tenang deh di Indonesia. Selalu saja mereka mendapat diskriminasi ketika mereka berbeda dengan mayoritas dalam hal ini umat Islam. Contohnya dengan apa yang terjadi di Sumatera Utara. Walaupun kami belum bisa memastikan peristiwa itu memang terjadi di sana.
Dalam video yang beredar seorang yang berasal dari minoritas tidak boleh berjualan hanya karena mereka menjual daging babi. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video diunggah oleh akun media sosial milik Natalia Sitepu viral di media sosial. Video itu memperlihatkan momen adu argumen antara seorang pedagang daging babi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP. Kejadian itu diduga terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Dalam video, terlihat pedagang daging babi itu berusaha menjelaskan posisinya tanpa emosi, tapi lebih ke memohon agar usahanya tetap bisa berjalan. Dia menegaskan bahwa aktivitas yang ia lakukan bukanlah tindakan kriminal. “Kami tidak melanggar Undang-undang. Kami tidak jualan narkoba,” ucapnya. Bahkan, dia juga menyampaikan kesediaannya untuk menyesuaikan diri jika memang ada keberatan tertentu dari petugas. “Tapi kalau Bapak minta daging babinya untuk tidak kami gantung, tidak masalah pak, kami lakukan,” lanjutnya. “Kami hanya mau kasih makan anak istri kami,” lanjutnya lagi.
Kalimat sederhana ini langsung menyentuh emosi banyak orang. Banyak warganet yang tersentuh dan menunjukkan empati untuk pedagang tersebut. Bagi warganet perlakukan itu tidak adil. Mereka melihat pelarangan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap usaha non-halal, yang dilakukan oleh kelompok minoritas. “Yang beli bukan muslim,dia jualan bukan di kawasan muslim. Kenapa kamu yang keberatan”, tulis salah satu netizen. “Agama sebelah suka kali nyenggol duluan. Giliran di senggol demo berjilid jilid.”, tambah netizen lain.
Ini pertanyaan mendasar bagi kalangan muslim. Menjual babi kan tidak dilarang di negara ini, kenapa jadi merasa terganggu? Kalau dianggap tidak halal, ya sudah jangan beli, sesederhana itu.
Pemerintah Kota Medan kabarnya memang memiliki Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540. SE itu mengatur penataan lokasi penjualan daging non-halal agar dilakukan di tempat tertutup, demi ketertiban dan pengelolaan limbah. Namun kebijakan administratif seperti ini tidak boleh diterjemahkan di lapangan dengan cara yang membebani satu kelompok saja. Apalagi hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Satpol PP terkait bagaimana aturan tersebut diterapkan.
Karena itu, bagi kami di Gerakan PIS, perlakuan ini jelas merupakan diskriminasi kepada minoritas. Jika memang ada Perda, aturan zonasi, atau standar kesehatan, maka itu wajib disampaikan terbuka dan diterapkan konsisten. Jangan setelah semua ketentuan dipenuhi, larangan tetap dilakukan, hanya karena ada tekanan dari mayoritas.
Indonesia bukan negara agama tertentu. Karenanya perlindungan negara tidak boleh ditentukan oleh identitas satu agama tertentu. Video ini mungkin akan tenggelam dari linimasa. Tapi tuntutan atas keadilan, empati, dan perlakuan setara tidak boleh ikut tenggelam.
Stop diskriminasi terhadap kelompok minoritas!


