Luar biasa, seorang biarawati berhasil membebaskan 13 perempuan asal Jawa Barat dari praktek perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Semula mereka dijanjikan pekerjaan yang layak dengan gaji yang besar. Namun nyatanya mereka justru mengalami tekanan, kekerasan bahkan eksploitasi. Ketiga belas perempuan itu bekerja di tempat hiburan malam bernama Pub Eltras di Kabupaten Sikka, NTT. Namanya pub, tapi sebenarnya tempat itu lebih cocok disebut karaoke atau diskotek. Kasus ini terungkap pada 20 Januari 2026.
Salah satu korban mengirim pesan WhatsApp meminta pertolongan pada Suster Ika. Nama lengkapnya Suster Fransiska Imakulata, SSpS. Dia adalah seorang biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). TRUK-F adalah lembaga advokasi kemanusiaan berbasis Gereja Katolik di Maumere. Korban mengaku disekap dan tidak bebas keluar dari lokasi kerja. Ia juga menyampaikan adanya kekerasan fisik, pelecehan, dan ancaman. Suster Ika berkoordinasi dengan tim TRUK-F dan aparat hukum setempat. Tim tersebut menilai terdapat dugaan kuat praktik perdagangan orang. Suster Ika menggandeng Polres Kabupaten Sikka untuk pendampingan.
Sehari kemudian tim yang dipimpin Sister Ika mendatangi Pub Eltras. Korban ditemui dalam kondisi takut dan tertekan, tapi keterangan awal dianggap telah cukup. Setelah kedatangan Suster Ika itu, korban lain mulai memberikan keterangan via WA di hari berikutnya. Mereka mengaku dipaksa bekerja di luar kontrak awal. Mereka dilarang keluar dari area kerja tanpa izin. Biaya mes dibebankan secara sepihak kepada mereka. Jatah makan dibatasi hanya sekali sehari. Mereka juga mengaku mendapatkan pelecehan seksual di tempat tersebut. Beberapa korban bahkan menunjukkan adanya tanda kekerasan fisik. Rasa takut terhadap ancaman telah membuat mereka sebelumnya tidak berani melapor.
Tiga belas korban itu berasal dari Bandung, Cianjur, Indramayu, dan Purwakarta. Mereka direkrut secara terpisah dalam rentang waktu berbeda. Sebagian korban bahkan masih berusia di bawah 18 tahun saat direkrut. Ada korban yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Dulu perekrut menjanjikan gaji Rp8 hingga Rp10 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan tempat tinggal serta fasilitas gratis. Iming-iming tersebut membuat keluarga tergiur karena kondisi ekonomi yang kekurangan. Tapi sayangnya, janji kerja yang layak itu tidak pernah terwujud. Hak mereka dirampas, kebebasan mereka direnggut. Untungnya datang seorang penyelamat, yaitu Suster Ika.
Proses penyelamatan pada 23 Januari 2026 sempat dihalangi pihak pengelola. Kuasa hukum Pub Eltras menuduh Suster Ika dan tim melakukan tindakan sembarangan. Polres Sikka kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk membantahnya. Akhirnya, tiga belas korban berhasil dievakuasi dini hari. KTP mereka yang sebelumnya ditahan juga sudah dikembalikan. Para korban sepakat melaporkan pelaku ke kepolisian untuk diproses hukum pada 6 Februari 2026. Kasus ini telah mendapat perhatian Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut berkomunikasi dengan Suster Ika dan para korban. Dia meminta percepatan penetapan tersangka oleh aparat hukum.
Apa yang terjadi di Maumere ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Tindak Pidana Perdagangan Orang itu nyata, dan berulang kali terjadi. Iming-iming kerja bergaji besar membuat korban terjebak sindikasi. Untungnya korban berani bersuara dan ada tokoh hebat seperti Suster Ika. Yuk aparat, percepat proses hukum terhadap para pelakunya!


