Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli kemaren. Panji diperiksa atas tuduhan penistaan agama setelah dilaporin Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni lalu.
Ada dua hal yang dituduhkan sebagai bentuk penistaan agama yang dilakuin Panji. Pertama, terkait pernyataan Panji yang bolehin perempuan jadi khatib shalat Jumat. Kedua, pernyataan kalo Al-Quran sebagai bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah.
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan polisi menindak lanjuti laporan itu. Lebih jauh, mereka mendesak agar Polri menghentikan penyelidikan kasus itu. Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, tuduhan terhadap Panji sangat sumir.
Isnur juga nganggep pelaporan terhadap Panji itu bentuk perampasan hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusional. “Perbedaan pandangan terkait agama dan keyakinan adalah hal yang wajar dan dijamin oleh konstitusi,” tulis Isnur. Isnur khawatir pemeriksaan terhadap Panji karena desakan massa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Desakan penghentian penyelidikan terhadap Panji disuarakan juga oleh Setara Institue. Setara mendesak agar kepolisian nggak tunduk sama tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu.
Setara juga minta MUI nggak ngasih fatwa tunggal dan terturup atas pemahaman agama Panji. Semua pihak harus menghormati perbedaan pandangan keyakinan orang lain dan menghentikan kriminalisasi dan kekerasan atas nama agama. Yuk kita hormati perbedaaan dalam beragama.
Hentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang



