Pengadilan Jakarta Utara Izinkan Pernikahan Beda Agama

Published:

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara keren banget. PN Jakarta Utara baru-baru ini kabulin permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal Mahkamah Agung ngelarang semua hakim ngelakuin itu. Jadi, ada pasangan beda agama yang ngajuin permohonan pencatatan pernikahan. Btw, mempelai laki-lakinya beragama Katolik, sedangkan mempelai perempuannya beragama Protestan.

Sebelumnya, pasangan itu udah melangsungkan pernikahan secara agama di satu gereja di Jakarta pada Februari lalu. Pernikahan itu diberkati pastur dan dicatat di surat perkawinan (testimonium matrimoni). Masalahnya, waktu pasangan ini pengen daftarin pernikahan mereka ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, ditolak. Alesannya, perlu penetapan pengadilan karena pasangan itu berbeda agama. Karena itu, pasangan itu ngajuin permohonan percatatan pernikahan ke PN Jakarta Utara.

Nah, sama Hakim PN Jakarta Utara, Yuli Effendi, permohonan mereka dikabulin. Dia juga ngizinin pasangan itu melakukan pencatatan perkawinan beda agama di kantor dukcapil. Dia juga perintahin pegawai dukcapil buat mencatatkan pernikahan pasangan itu. Hakim Yuli kabulin permohonan pasangan itu dengan alasan mereka masih dalam lingkup satu iman.

Hakim Yuli mendasarkan pertimbangannya pada Undang-undang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a. Bunyinya, “Yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama”. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2019 Pasal 50 Ayat 3. Bunyinya, “Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan”.

Apa yang diputuskan Hakim Yuli tentu menggembirakan kita semua. Pasangan yang berbeda agama belakangan ini jadi makin sulit mencatatkan pernikahan mereka. Penyebabnya, surat edaran Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada Juli lalu. Isinya, ngelarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal sebelumnya banyak Pengadilan Negeri di sejumlah daerah yang mengabulkan permohonan itu.

Memang, Hakim Yuli mengabulkan permohonan pasangan itu dengan alasan mereka masih dalam lingkup satu iman, Katolik dan Protestan. Meskipun, secara institusi dan administrasi di Indonesia, Katolik dan Protestan itu dua agama yang berbeda. Apapun itu, mudah-mudahan putusan Hakim Yuli menginspirasi hakim-hakim progresif lain untuk berani dan memberikan putusan serupa. Yuk, kita tunggu aksi hakim-hakim progresif!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img