Ada kabar penting dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nih! Jumat, 6 Maret lalu, hakim memvonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dari dakwaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Hakim ketua Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa nggak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan mereka langsung dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempatnya dengan hukuman penjara dua tahun, tapi hakim menolak semua itu dan justru memenangkan para terdakwa.
Satu momen menarik juga terjadi di ruang sidang pas Delpedro dkk membentangkan bendera Iran jelang vonis dibacakan. Mereka juga menyuarakan dukungan terhadap Iran dan Palestina menjelang putusan sidang. Selain itu, Delpedro juga “mendesak” Presiden Prabowo untuk segera keluar dari BoP (Board Of Peace). Bahkan, Presiden Prabowo sampai disebut-sebut sebagai “antek-antek asing” oleh salah satu aktivis, Syahdan.
Lantas, apa sih dasar hakim membebaskan mereka? Hakim menyatakan jaksa gagal menghadirkan satu pun bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial para terdakwa. Hakim menilai konten yang mereka unggah justru punya kesesuaian dengan fakta yang sudah tersaji di ruang publik. Hakim juga menegaskan nggak ada ajakan eksplisit dari para terdakwa untuk melakukan kekerasan atau perusakan. Bahkan, hakim menyebut nggak ada hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan mereka dengan kerusuhan yang terjadi. Kerusuhan itu, kata hakim, lebih disebabkan oleh peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri. Nah, peristiwa lapangan yang dimaksud adalah kematian ojol Affan Kurniawan pada Agustus 2025 yang memicu kemarahan massa. Hakim menilai unggahan Delpedro dkk adalah ekspresi kebebasan berekspresi dan bentuk solidaritas kemanusiaan atas peristiwa itu.
FYI, Delpedro Marhaen Rismansyah adalah pengacara, peneliti, sekaligus aktivis HAM. Dia dikenal sebagai aktivis muda yang vokal mengkritik isu demokrasi dan HAM. Dia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, LSM yang didirikan aktivis HAM senior Haris Azhar. Lembaga ini fokus pada perlindungan HAM, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. Delpedro meraih gelar sarjana dan magister hukum dari Universitas Tarumanagara, ditambah magister politik dari UPN Veteran Jakarta. Dia mulai karier di Lokataru sejak 2019 sebagai asisten penelitian.
Nah, kronologi penangkapannya bermula dari demo besar-besaran di Jakarta pada 25-28 Agustus 2025 yang berujung kerusuhan. Demo yang dipicu isu tunjangan DPR itu akhirnya berujung ricuh dan bentrokan dengan aparat. Polda Metro Jaya lalu menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan itu. Delpedro termasuk salah satunya, karena dianggap menyebarkan konten hasutan lewat akun @lokataru_foundation. Tanggal 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, kabarnya 7-8 personel berpakaian preman mendatangi kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kabarnya sih mereka menjemput paksa Delpedro tanpa prosedur pemanggilan awal. Keesokan harinya, Muzaffar Salim menyusul ditangkap dengan pola serupa. Terus pada 4–5 September, polisi menggeledah kantor Lokataru dan apartemen Delpedro dan menyita buku-buku. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan 5 Oktober 2025, tapi ditolak hakim 27 Oktober 2025. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 29 Oktober 2025. Sidang berjalan, dan 27 Februari 2026 jaksa menuntut 2 tahun penjara. Tapi semua itu berakhir dengan vonis bebas pada 6 Maret 2026.
Anyways, banyak pihak menilai kasus ini sejak awal adalah kriminalisasi terhadap aktivis yang mengkritik kebijakan dan menyuarakan solidaritas. Kasus ini menunjukkan bahwa setiap tuduhan hukum harus dibuktikan secara jelas di pengadilan. Tanpa bukti yang kuat, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah. Proses persidangan juga menjadi pengingat bahwa hukum harus tetap berjalan secara independen. Kita harus tetap kritis, tetap cari fakta, dan jangan mudah terprovokasi tanpa tahu duduk perkaranya. Yuk, kawal terus isu HAM dan demokrasi di negeri kita!


