Nggak ada kata ampun buat oknum anggota polisi di Ambon, Maluku, ini. Bayangin, dia diduga kuat memperkosa anak Perempuan berumur 8 tahun. Bejatnya, pelaku melakukan itu berkali-kali sejak tahun 2023 sampai Mei lalu. Korban sempat bungkam karena diancam pelaku akan dipenjarakan bersama ibunya.
Tapi aksi itu terbongkar saat ibu korban mencurigai cara jalan korban usai bermain di dekat rumah pelaku. Kasus ini langsung terungkap setelah korban mengaku dan alat kelaminnya diperiksa oleh bidan.
Kabarnya pelaku udah ditangkap dan dijadiin tersangka. Polda Maluku bilang pelaku nggak hanya menerima hukuman pidana saja. Pelaku juga akan dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi Polri yang ancamannya bisa sampai pemecatan dari keanggotaan polisi.
Apa yang dilakuin sama oknum polisi ini bejat banget. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Semoga korban bisa dipulihkan, fisik maupun mentalnya.
Solidaritas kita untuk korban pemerkosaan!
KATEGORI: P3ALD



