Ada Budayawan yang Diintimidasi Polisi karena Pentas Seninya?

Published:

Ada budayawan yang ditekan kepolisian karena kritik sosial dalam pentas seninya? Beneran?

Jadi, belakangan ini beredar kabar budayawan Butet Kertaredjasa diintimidasi polisi. Dia, kabarnya, dilarang nyertain unsur politik dalam pentas seninya. Butet bahkan ngaku dia harus menandatangani surat pernyataan soal itu. Itu dilakukannya saat dia dan sastrawan Agus Noor menggelar pertunjukan teater di 1 Desember lalu. Pertunjukan teater bertajuk “Musuh Bebuyutan” itu adalah produksi ke-41 Forum Budaya Indonesia Kita.

Dalam pentas teater itu, Butet tampil sebagai aktor utama dan Agus Noor sebagai penulis dan direktur artistik. Butet bilang, selama ini dirinya biasa ngeluarin sindiran politik saat pentas di atas panggung. Terlebih pertunjukan teater itu dilakukan di Taman Ismail Marzuki, pusat kesenian Jakarta. Menurutnya, sejak reformasi 1998 nggak ada lagi tindakan dari aparat negara yang melarang pertunjukan seni dengan unsur politik di dalamnya. Ini yang bikin dia heran dengan apa yang dia alami belakangan ini. Kenapa kultur di era Orde Baru muncul lagi menjelang Pemilu 2024?

Permintaan tanda tangan surat pernyataan itu, katanya, diajuin beberapa minggu sebelum pementasan teater. Dia sempat nanya apa tujuan surat pernyataan itu, mengingat pertunjukan digelar di pusat kesenian Jakarta. Padahal biasanya dia cuma dapet pemberitahuan aja. Tapi karena demi kepentingan kelengkapan administrasi agar pertunjukan tetap digelar, Butet akhirnya menandatangani surat itu.

‘Musuh Bebuyutan’ bercerita tentang hubungan pemuda dan perempuan yang bertetangga dan berteman baik. Tapi sebuah peristiwa membuat keduanya berseteru dan berbeda pilihan politik. Permusuhan keduanya merembet ke mana-mana, bikin situasi kampung jadi penuh kasak kusuk. Masyarakat jadi terbelah sikap, ada yang dukung si pemuda dan ada yang dukung si perempuan. Situasi di perkampungan itu makin memanas ketika Lurah lama akan habis masa jabatannya dan pemilihan Lurah baru akan dilangsungkan.

AKBP Niko Indrayana membantah adanya intimidasi terkait pementasan itu. Dia dan jajarannya cuma membantu penyelenggaraan pentas agar lancar dan aman. Itupun merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 soal 3 jenis kegiatan yang mengundang keramaian umum. Sesuai aturan yang berlaku, kegiatan itu perlu surat izin dari pihak kepolisian. PT Kayan Production selaku panitia pementasan juga membantah tuduhan intimidasi itu.

“Tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat,” kata perwakilan PT Kayan Production, Indah. Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan apa yang sebenarnya terjadi ya. Kebebasan berekspresi yang mewujud dalam bentuk apapun, termasuk pentas seni, dijamin dalam konstitusi kita. Karena itu, siapapun nggak boleh melarangnya.

Yuk, kita rawat dan jaga terus iklim demokrasi di negara kita!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img