Alhamdulilah, SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibatalkan

Published:

Jakarta, PIS – Masih ingat kasus pemerkosaan yang dilakuin 4 pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)? Tadinya kasus itu sudah dihentikan (SP3) oleh Polresta Bogor, bestie.

Tapi, sekarang kasus itu akan kembali dilanjutkan. Itu artinya, proses hukumnya bisa berjalan lagi. Alhamdulillah. Jadi, pemerintah baru saja keluarin pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu.

Keputusan itu dikeluarin beberapa lembaga negara setelah rapat di kantor Menko Polhukam. Ada kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenkop UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung.

Menko Polhukam, Mahfud MD, bilang semua lembaga sepakat SP3 dicabut dan perkara dilanjutkan. Kata Mahfud, alasan dikeluarinnya SP3 kasus itu sama sekali enggak masuk akal dan benar secara hukum.

“Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura,” kata Mahfud. Menurutnya, tidak ada restorative justice pada kejahatan yang serius. 

Restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti delik aduan. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, tapi pengaduan dapat dicabut. Karena itu, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan.

Dengan kata lain, empat pelaku harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya. Sebelumnya, kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM dihentiin dengan alasan restorative justice.

Korban dan pelaku sudah berdamai dan laporannya dicabut. Sebagai syaratnya, salah satu pelaku harus menikahi korban. Padahal, pernikahan cuma akal-akalan saja supaya pelaku bisa bebas dari jerat hukum.

Sedangkan korban, ND, masih mengalami trauma dan stres berat. Kasus ini sekarang diambil alih Polda Jawa Barat. Mudah-mudahan korban segera dapat pemulihan dan keadilan. HUKUM SEBERAT-BERATNYA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img