Apa Perlu Film Dirty Vote Dipolisikan?

Published:

Gonjang-ganjing film Dirty Vote masih belum usai nih. Terbaru, sutradara dan tiga ahli hukum yang menjadi narator film ini dilaporkan ke polisi. Mereka adalah Dandhy Dwi Laksono sang sutradara, dan tiga pakar hukum: Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi). Menurut Ketua Umum Foksi atau pelapor, M Natsir Sahib keempat terlapor telah melakukan pendiskreditan terhadap Pemilu yang sah.

Mereka juga dianggap telah merugikan salah satu pasangan Capres dan Cawapres yang ikut di Pilpres 2024 ini. Pelapor juga menganggap keempat orang itu telah melakukan pelanggaran pemilu, karena menyebarkan film terkait Pilpres di masa tenang. Pertanyaannya, emang harus sampai dilaporkan ya? Isi film ini memang berisi kritik dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo – Gibran. Tapi, kalau kita simak filmnya, argumen-argumen dugaan kecurangan di film itu lemah.

Contohnya terkait dugaan kecurangan karena pengangkatan PJ kepala daerah. Dugaan kecurangan ini jauh panggang dari api. Kita tahu, pengangkatan PJ kepala daerah itu adalah perintah undang-undang. Ini dilakukan karena sejumlah daerah berakhir masa pemerintahannya, sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah yang baru. Jadi pengangkatan PJ itu adalah suatu keharusan undang-undang. Kok melakukan perintah undang-undang, dalam film ini, disebut kecurangan? Gak logis kan?

Tapi biar gimanapun, ini kan cuma pendapat si pembuat film. Di negara demokrasi, itu sesuatu yang lumrah. Kalau kita anggap pendapat Dandhy Laksono dan kawan-kawan itu kacau atau lemah, ya diluruskan saja. Gak usahlah sampai harus dilaporkan ke polisi.

Yuk proporsional dalam bersikap!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img