Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, bikin terobosan. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta diwajibkan naik transportasi umum (transum) setiap Rabu. Kebijakan ini disampaikan Pramono melalui Instruksi Gubernur Jakarta pada 24 April lalu. “Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum,” kata Pramono. Menurut pergub ini, ASN wajib naik transum buat berangkat, pulang kerja, sampai tugas dinas. ASN digratiskan setiap menggunakan transum di hari Rabu. Jenis transum yang dimaksud: Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Angkot, Bus, sampai Shuttle Karyawan. Tapi kebijakan ini punya pengecualian buat pegawai yang sedang sakit, pegawai yang hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan khusus. Mereka dibolehin naik kendaraan non-transum.
Buat mastiin kebijakan ini terealisasi, tiap kepala unit kerja wajib ngawasin ASN-nya. Bukti penggunaan transum harus diposting ke media sosial unit kerja masing-masing sebagai laporan. Kebijakan ini diklaim nggak cuma buat gaya-gayaan doang. Ada target serius di baliknya, yaitu mengubah budaya warga Jakarta biar lebih cinta transum. Pemprov bahkan ngelempar tantangan ‘7.500 langkah + 14 hari naik kendaraan umum’ buat warga Jakarta. Supaya warga Jakarta bisa lebih gerak, lebih sehat, dan tentunya, lebih ramah lingkungan. Kalau budaya warga Jakarta berhasil diubah, otomatis kemacetan Jakarta bakal berkurang dan mengurangi polusi udara. Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan warga secara luas.
Menurut Pramono, saat ini transum sudah terkoneksi 91% wilayah Jakarta dan akan terus ditingkatkan. Penggunaan transum di Jakarta cukup mudah, efisien dan bisa diandalkan buat kegiatan mobile warga, katanya. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, udah kasih contoh. Dia mengaku rutin naik transum buat berangkat dari rumahnya di Lebak Bulus ke Balai Kota tiap Senin. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino merespons terobosan Pemprov Jakarta itu. Menurutnya, harus ada sistem pelaporan yang jelas untuk memastikan terlaksananya aturan ini dengan efektif. Dengan begitu, ASN jadi mudah melaporkan aktivitas mereka naik transum yang sekaligus memudahkan dalam pengawasan. Dia juga mengusulkan kerja sama antara Pemprov Jakarta dan penyedia transum buat memastikan efektivitas kebijakan ini. Wibi juga menekankan soal sanksi tegas buat ASN yang melanggar kebijakan ini.
Kebijakan Pemprov Jakarta mendorong ASN buat naik transum ini perlu didukung. Kebijakan ini bisa mengurangi kemacetan dan emisi karbon di Jakarta yang jadi problem akut di Jakarta selama ini. Juga buat jadi perbaikan sistem transum di Jakarta di masa mendatang. Tapi, untuk merealisasikan kebijakan itu nggak mudah. Meski diberlakukan di lingkungan ASN, tantangannya nggak enteng. ASN, sebagai bagian dari masyarakat, sudah terbiasa naik kendaraan pribadi buat mobilitasnya. Menurut data Pemprov DKI Jakarta 2019, pengguna transum di Jakarta cuma 21,7 persen. Sebaliknya, 78,3 persen masih naik kendaraan pribadi. Pengamat Transportasi INSTRAN, Deddy Herlambang, menilai laporan pemprov itu terlalu optimis. Menurutnya, pengguna transum di Jakarta jauh di bawah angka itu merujuk survei Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration Project Phase. Menurutnya, survei itu menunjukkan pengguna transum di Jakarta cuma 9 persen.
Kita berharap Pemprov Jakarta serius menegakkan aturan dalam pergub ini. Pemprov juga harus terus ningkatin kesiapan dan benahin fasilitas transum. Konsistensi pemprov jadi kunci keberhasilan pergub ini. Kalo pemprov setengah-setengah, ya sayang banget. Pergub ini cuma keren di atas kertas, tapi ompong di lapangan. Semangat, Pramono-Rano!


