Australia Larang Anak di Bawah Umur Main Sosmed, Indonesia Gimana?

Published:

Australia bikin gebrakan baru nih. Mereka resmi mengesahkan UU larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. UU ini diresmikan Jumat, 29 November lalu oleh Parlemen Australia. Sehari sebelumnya UU ini juga telah disahkan oleh Senat Australia. Uji cobanya akan berlaku mulai Januari 2025. Nantinya anak-anak di bawah 16 tahun dilarang pake Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, dan X. Pengecualian buat Youtube yang memang dipakai untuk edukasi dan WhatsApp untuk berkirim pesan.

Sistem dari UU ini nantinya diterapkan dengan cara melakukan kerjasama antara perusahaan media sosial dan pemerintah. Nantinya perusahaan media sosial ini harus melacak usia penggunanya. Jika masih di bawah 16 tahun, perusahaan harus memblokirnya sehingga si anak tidak bisa bikin akun. Kalau sampai melanggar, perusahaan bakal didenda 50 juta dolar atau sekitar 515 miliar rupiah. Ternyata bukan Australia saja loh yang sudah bikin undang-undang semacam ini.

Sebelumnya Amerika Serikat sudah punya peraturan bernama Children’s Online Privacy Protection Rule. Peraturan itu mengharuskan anak di bawah umur mendapat persetujuan dari orangtua secara resmi untuk bisa main di media sosial. Nantinya surat persetujuan orangtua ini akan menjadi data perusahaan teknologi untuk melacak record anak-anak di media sosial. Di negara-negara di Uni Eropa juga ada ketentuan untuk memblokir iklan di media sosial yang dipersonalisasikan untuk anak.

Di Perancis lebih ketat lagi, melarang penggunaan ponsel untuk anak-anak di bawah 11 tahun. Semua peraturan dibuat dengan alasan untuk menjaga kesehatan mental anak. Kira-kira UU semacam ini mau dibikin gak ya di Indonesia? Membayangkan penerapannya, kayaknya susah banget ya. Tapi kalau pemerintah Indonesia mau melindungi anak-anak Indonesia, semestinya Indonesia juga harus bikin. Karena sudah banyak kajian yang menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap anak.

Bestie PIS setuju?

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img