Jakarta, PIS – Gawat nih, Kawan PIS. Makin banyak remaja di Indonesia yang hamil sebelum nikah. Di Ponorogo, Jawa Timur, misalnya. Ada 191 remaja yang nikah dini tahun 2022.
184 remaja yang akan nikah itu umurnya baru 15-19 tahun. Sementara tujuh orang anak lainnya umurnya di bawah 15 tahun. Yang juga bikin miris, ada 125 permohonan nikah dini karena hamil.
Karena alasan itu, mereka nggak mau lagi lanjutin sekolah. Berita sedih ini juga terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurut data, tahun 2022 ada 572 perkara pengajuan dispensasi nikah.
Banyak di antara pemohon dispensasi nikah itu karena sudah hamil duluan. Ternyata nikah dini itu hal umum di Indramayu. Jumlah remaja yang nikah dini di tahun-tahun sebelumnya bahkan lebih tinggi.
Tahun 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah. Sedangkan tahun 2020, ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah. Fakta ini menyedihkan, Kawan PIS. Kebanyakan kasus hamil di luar nikah di kalangan remaja itu dipicu media sosial dan pergaulan bebas.
Melalui media sosial, mereka dengan bebas mengakses gambar dan film dewasa. Sementara pengawasan orangtua terhadap aktivitas mereka di media sosial, minim. Bahkan banyak orangtua yang nggak paham tentang media sosial.
Kondisi ini diperburuk dengan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas yang masih rendah. Nikah dini itu mengandung risiko tinggi, baik fisik maupun psikis. Kasihan mereka, dipaksa jadi orangtua di luar waktu yang seharusnya. YUK, JAGA DIRI KITA BAIK-BAIK SUPAYA NGGAK NYESEL DI KEMUDIAN HARI.