Bentar Lagi Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Bersedia Minta Maaf

Published:

Eggi Sudjana ini aneh deh. Bolak-balik dia menuduh ijazah Pak Jokowi palsu, saat sebentar lagi akan menjadi tersangka ehh dia bilang perkara akan selesai kalau Pak Jokowi menunjukkan ijazahnya. Ini dia sampein saat dia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai terlapor pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Pak Jokowi.

“Kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli, case closed, tutup kasus,” ucap Eggi. “Saya minta maafpun, mau,” lanjutnya. Eggi datang ke Polda Metro Jaya bersama 4 terlapor lain, yakni Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar dan dokter Tifa. “Kalau dia punya, ya tunjukkann aja. Sederhana,” ujarnya lagi.

Rismon pun kemudian menimpali. Katanya, ijazah UGM itu adalah kebanggaan, tapi kenapa Pak Jokowi justru menutup nutupi. “Kenapa ditutupi, padahal Jokowi itu paling senang difoto, giliran foto ijazah, tidak boleh,” lanjutnya lagi. Ini sih aneh benget sih.

Sebagai orang hukum mestinya Eggi ngerti, bahwa dalam kaidah hukum, yang harus melakukan pembuktian adalah penuduh, bukan tertuduh. Dan ingat loh, beberapa lembaga resmi telah menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli. Mereka misalnya KPUD Solo, KPUD DKI Jakarta, KPU RI bahkan UGM, universitas tempat Pak Jokowi kuliah. UGM bahkan menyebut bahwa arsip akademik Pak Jokowi masih tersimpan lengkap.

Tapi tetap saja para penuduh itu menganggap ijazah Pak Jokowi palsu. Roy Suryo bahkan masih bilang 99,99 persen ijazah Pak Jokowi palsu. Rismon lebih dramatis lagi, dia bilang 1000 milyar persen dia yakin ijazah Pak Jokowi palsu. Belakangan bahkan mereka yakin kalau ijazah Pak Jokowi dibuat di percetakan jalan Pramuka.

Jadi lumrahlah kalau kemudian Pak Jokowi melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya. Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Beberapa pihak udah dipanggil, termasuk Eggi Sudjana. Artinya, tuduhan soal “ijazah palsu” ini dianggap cukup serius untuk ditindaklanjuti.

Saat diperiksa, Eggi diminta menunjukkan dasar tuduhannya. Tapi yang muncul justru narasi berulang: “kalau memang asli, ya tunjukin dong.” Padahal, dalam hukum pidana, beban pembuktian ada pada si penuduh—bukan dibalik ke yang dituduh.

Eggi Sudjana CS harus gentle menghadapi tuntutan hukum Pak Jokowi. Jangan setelah seenaknya menuduh, ehh saat dilaporkan yang disalahkan kembali Pak Jokowi. Lagi-lagi, kasus ini jadi pengingat penting: kebebasan berbicara bukan berarti bebas asal tuduh. Apalagi kalau tuduhannya menyangkut reputasi dan keabsahan seorang kepala negara.

Kalau memang ada kebenaran yang ingin dicari, mari serahkan pada proses hukum. Bukan main opini di ruang publik, lalu mundur saat prosesnya jalan. Kita semua bisa kritis, tapi mari jadi warga negara yang tahu bedanya kritik, tuduhan, dan delik hukum. Yukk objektif dalam bertindak!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img